Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Putusan MK soal MBG Berlaku 2028, PDIP Singgung Pencalonan Gibran

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didorong segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan, tanpa harus menunggu tenggat waktu hingga 2028.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris mengatakan, secara hukum putusan MK berlaku sejak dibacakan. Karena itu, pemerintah memiliki dasar untuk langsung menyesuaikan kebijakan anggaran.

"Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028," kata Charles kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. 


Menurut Charles, pemerintah yang mengedepankan kepatuhan terhadap konstitusi semestinya segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya," kata Charles.

Charles menegaskan bahwa keputusan untuk mempercepat implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap konstitusi tidak semestinya ditunda.

"Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles.

Politikus PDIP itu menambahkan, partainya menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap putusan mengenai pendanaan MBG segera dijalankan.

"Kalau tentu kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu kita berharap ya, apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan," kata Charles.

Charles pun menyinggung putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Menurutnya, putusan tersebut dapat dijalankan hanya dalam hitungan hari, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK yang menyangkut anggaran negara.

"Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa di dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” pungkas Charles.

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sejak awal dilaksanakan, program MBG dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan yang berdasarkan amanat konstitusi, besarannya senilai 20 persen dari APBN. MK pun memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diterapkan paling lambat dalam APBN tahun 2028.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya