Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Putusan MK soal MBG Berlaku 2028, PDIP Singgung Pencalonan Gibran

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didorong segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan, tanpa harus menunggu tenggat waktu hingga 2028.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris mengatakan, secara hukum putusan MK berlaku sejak dibacakan. Karena itu, pemerintah memiliki dasar untuk langsung menyesuaikan kebijakan anggaran.

"Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028," kata Charles kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. 


Menurut Charles, pemerintah yang mengedepankan kepatuhan terhadap konstitusi semestinya segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya," kata Charles.

Charles menegaskan bahwa keputusan untuk mempercepat implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap konstitusi tidak semestinya ditunda.

"Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles.

Politikus PDIP itu menambahkan, partainya menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap putusan mengenai pendanaan MBG segera dijalankan.

"Kalau tentu kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu kita berharap ya, apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan," kata Charles.

Charles pun menyinggung putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Menurutnya, putusan tersebut dapat dijalankan hanya dalam hitungan hari, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK yang menyangkut anggaran negara.

"Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa di dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” pungkas Charles.

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sejak awal dilaksanakan, program MBG dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan yang berdasarkan amanat konstitusi, besarannya senilai 20 persen dari APBN. MK pun memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diterapkan paling lambat dalam APBN tahun 2028.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya