Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Putusan MK soal MBG Berlaku 2028, PDIP Singgung Pencalonan Gibran

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didorong segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan, tanpa harus menunggu tenggat waktu hingga 2028.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris mengatakan, secara hukum putusan MK berlaku sejak dibacakan. Karena itu, pemerintah memiliki dasar untuk langsung menyesuaikan kebijakan anggaran.

"Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028," kata Charles kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. 


Menurut Charles, pemerintah yang mengedepankan kepatuhan terhadap konstitusi semestinya segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya," kata Charles.

Charles menegaskan bahwa keputusan untuk mempercepat implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap konstitusi tidak semestinya ditunda.

"Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles.

Politikus PDIP itu menambahkan, partainya menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap putusan mengenai pendanaan MBG segera dijalankan.

"Kalau tentu kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu kita berharap ya, apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan," kata Charles.

Charles pun menyinggung putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Menurutnya, putusan tersebut dapat dijalankan hanya dalam hitungan hari, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK yang menyangkut anggaran negara.

"Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa di dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” pungkas Charles.

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sejak awal dilaksanakan, program MBG dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan yang berdasarkan amanat konstitusi, besarannya senilai 20 persen dari APBN. MK pun memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diterapkan paling lambat dalam APBN tahun 2028.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya