Berita

Suasana rapat paripurna DPR RI. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, Pencabulan (RUU LGSP) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi ujian bagi DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menilai usulan tersebut perlu ditindaklanjuti apabila telah didukung kajian akademik yang memadai.

"Sikap DPR yang tepat bukan sekadar cepat atau lambat, melainkan memastikan setiap produk undang-undang memiliki dasar akademik yang kuat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. 


Menurutnya, pembentukan regulasi harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Harus memenuhi kebutuhan hukum nasional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun implementasi di kemudian hari," sambung Efriza.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu berharap DPR dan Pemerintah tidak bersikap acuh terhadap wacana pengaturan moral kemasyarakatan yang saat ini menjadi perhatian publik.

Menurut Efriza, DPR perlu terlebih dahulu menerima naskah akademik dan draf RUU LGSP untuk kemudian mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, serta sinkronisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

"DPR terlebih dahulu harus menerima naskah akademik dan draf RUU, mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tuturnya.

Selain itu, ia mendorong adanya partisipasi publik dalam proses pembahasan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan tanggapan, kritik, maupun masukan sebelum DPR dan Pemerintah menentukan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Serta, membuka ruang partisipasi publik untuk juga memberikan tanggapan-komentar maupun kritik, sebelum memutuskan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," pungkas Efriza.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya