Berita

Suasana rapat paripurna DPR RI. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, Pencabulan (RUU LGSP) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi ujian bagi DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menilai usulan tersebut perlu ditindaklanjuti apabila telah didukung kajian akademik yang memadai.

"Sikap DPR yang tepat bukan sekadar cepat atau lambat, melainkan memastikan setiap produk undang-undang memiliki dasar akademik yang kuat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. 


Menurutnya, pembentukan regulasi harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Harus memenuhi kebutuhan hukum nasional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun implementasi di kemudian hari," sambung Efriza.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu berharap DPR dan Pemerintah tidak bersikap acuh terhadap wacana pengaturan moral kemasyarakatan yang saat ini menjadi perhatian publik.

Menurut Efriza, DPR perlu terlebih dahulu menerima naskah akademik dan draf RUU LGSP untuk kemudian mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, serta sinkronisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

"DPR terlebih dahulu harus menerima naskah akademik dan draf RUU, mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tuturnya.

Selain itu, ia mendorong adanya partisipasi publik dalam proses pembahasan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan tanggapan, kritik, maupun masukan sebelum DPR dan Pemerintah menentukan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Serta, membuka ruang partisipasi publik untuk juga memberikan tanggapan-komentar maupun kritik, sebelum memutuskan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," pungkas Efriza.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya