Berita

Suasana rapat paripurna DPR RI. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, Pencabulan (RUU LGSP) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi ujian bagi DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menilai usulan tersebut perlu ditindaklanjuti apabila telah didukung kajian akademik yang memadai.

"Sikap DPR yang tepat bukan sekadar cepat atau lambat, melainkan memastikan setiap produk undang-undang memiliki dasar akademik yang kuat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. 


Menurutnya, pembentukan regulasi harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Harus memenuhi kebutuhan hukum nasional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun implementasi di kemudian hari," sambung Efriza.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu berharap DPR dan Pemerintah tidak bersikap acuh terhadap wacana pengaturan moral kemasyarakatan yang saat ini menjadi perhatian publik.

Menurut Efriza, DPR perlu terlebih dahulu menerima naskah akademik dan draf RUU LGSP untuk kemudian mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, serta sinkronisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

"DPR terlebih dahulu harus menerima naskah akademik dan draf RUU, mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tuturnya.

Selain itu, ia mendorong adanya partisipasi publik dalam proses pembahasan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan tanggapan, kritik, maupun masukan sebelum DPR dan Pemerintah menentukan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Serta, membuka ruang partisipasi publik untuk juga memberikan tanggapan-komentar maupun kritik, sebelum memutuskan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," pungkas Efriza.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya