Berita

Waketum DPP AMPI, Fuad F. Munzir. (Foto: Dokumentasi AMPI)

Politik

AMPI Tegaskan Pergantian Jerry Sambuaga Sesuai Mekanisme Organisasi

SABTU, 01 AGUSTUS 2026 | 02:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP AMPI, Fuad F. Munzir, menegaskan pelaksanaan Pleno IX DPP AMPI Diperluas yang memutuskan pergantian ketua umum telah berjalan sesuai aturan organisasi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Fuad, rapat tersebut berlandaskan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 001/DPP-AMPI/07/2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat, khususnya Pasal 5 angka 9 yang mengatur pelaksanaan pleno diperluas.

"Pleno IX DPP AMPI Diperluas dilaksanakan berdasarkan PO Nomor 001 Tahun 2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat. Keputusan penyelenggaraannya juga telah disepakati dalam forum Ketua AMPI se-Indonesia pada malam sebelumnya," kata Fuad dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.


Ia menjelaskan, sebelum keputusan diambil, DPP AMPI telah memberikan kesempatan kepada Ketua Umum Jerry Sambuaga untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari tahapan organisasi sebelum penjatuhan sanksi.

Namun, menurut dia, Jerry tidak memenuhi undangan tersebut.

"Saudara Jerry Sambuaga sudah diundang untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses organisasi. Beliau juga diberikan hak untuk membela diri sesuai ketentuan dalam PO Nomor 004, tetapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.

Ia menegaskan, ketidakhadiran tersebut membuat proses organisasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Fuad juga menyebut Pleno IX DPP AMPI Diperluas dihadiri seluruh DPD I AMPI se-Indonesia sebagai pemilik hak suara sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi organisasi.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan pleno dilakukan dengan sepengetahuan DPP Partai Golkar. Menurutnya, Ketua Bidang Ormas dan Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar turut hadir memberikan arahan pada forum sehari sebelum pleno berlangsung.

"Karena itu, pleno ini menegaskan bahwa AMPI adalah organisasi yang dijalankan secara kolektif, kolegial, dan demokratis, bukan secara serampangan," jelasnya.

Fuad mengatakan, pergantian kepemimpinan dilakukan karena kepengurusan sebelumnya dinilai telah mengganggu soliditas organisasi.

Ia menuding terdapat sejumlah kebijakan yang bersifat otoriter, termasuk pergantian sekretaris jenderal yang disebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi.

"Berbagai tindakan tersebut dinilai melanggar AD/ART dan PO sehingga mengancam kekompakan serta jalannya roda organisasi. Karena itu, langkah organisasi ini diambil untuk menjaga soliditas AMPI," pungkas Fuad.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya