Berita

Peringatan HUT ke-4 Iwakum di Jakarta, Jumat malam, 31 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi Iwakum)

Nusantara

Gelar HUT Ke-4, Iwakum Salurkan Bantuan Jurnalis Terdampak PHK

SABTU, 01 AGUSTUS 2026 | 01:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menjadikan hari ulang tahun (HUT) ke-4 sebagai momentum untuk membangun solidaritas jurnalis dan menjaga kemerdekaan pers. 

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam sambutannya yang disampaikan Ketua Pelaksana HUT ke-4 Iwakum Bayu Primandana menegaskan kemerdekaan pers harus terus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi. 

Menurutnya, wartawan tidak boleh menghadapi ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 


"Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kemerdekaan pers merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan," kata Kamil kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia mengingatkan, tanpa pers yang merdeka, kritik dapat dibungkam, penyimpangan disembunyikan, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik. Untuk itu, menurut Kamil, wartawan tidak boleh dihantui ancaman pidana, gugatan, intimidasi, kekerasan, maupun stigma ketika menjalankan profesinya secara sah.

Kamil juga menyinggung sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik terkait profesi wartawan. Ia menyoroti komentar advokat Hotman Paris yang mempertanyakan kemampuan berpikir seorang wartawan saat konferensi pers, serta penyebutan istilah "londo ireng" kepada media oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Wartawan bertanya karena memang itu pekerjaannya. Kalau tidak boleh bertanya, mungkin namanya bukan konferensi pers, tetapi acara mendengarkan narasumber," ujarnya.

Dengan nada satir, Kamil menegaskan wartawan Indonesia memiliki kemampuan berpikir sekaligus kesabaran dalam menjalankan profesinya.

"Kalau pertanyaannya belum tepat, boleh diluruskan. Kalau ditanyakan berulang, mungkin jawabannya memang belum terang. Yang penting jangan marah-marah. Kasihan wartawan, bebannya sudah banyak," ungkap dia.

Dalam HUT ke-4 yang mengangkat tema "Menjaga Kemerdekaan Pers" itu, Kamil juga menyoroti capaian Iwakum selama kepengurusan periode 2024-2026, termasuk keberhasilan organisasi tersebut mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan Iwakum memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Putusan tersebut menegaskan wartawan yang bekerja secara sah tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.

"Putusan tersebut bukan hanya milik Iwakum, tetapi menjadi bagian dari perjuangan seluruh komunitas pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan kepastian hukum kepada wartawan Indonesia," jelasnya.

Meski demikian, Kamil mengingatkan perjuangan belum selesai. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, lembaga negara, perusahaan media, maupun insan pers.

Selain isu pelindungan pers, Ia juga menyoroti kondisi industri media yang tengah menghadapi tantangan, mulai dari gelombang pemutusan hubungan kerja hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Untuk itu, peringatan HUT ke-4 Iwakum juga diisi dengan program bantuan bagi jurnalis yang membutuhkan sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers.

Ke depan, Kamil berharap Iwakum terus berkembang menjadi organisasi yang lebih terbuka, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya melalui peningkatan kapasitas, edukasi hukum, pendokumentasian kasus kekerasan terhadap wartawan, dan perluasan kolaborasi dengan berbagai lembaga.

Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dari kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, maupun pelabelan yang merendahkan profesi wartawan.

"Mari terus memperkuat pelindungan terhadap karya jurnalistik. Dan mari memastikan jurnalisme hukum tetap menjadi kekuatan yang menjaga demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat," imbuh dia.

Pada peringatan HUT ke-4 ini, Iwakum menyerahkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jurnalis yang sedang sakit. Salah satunya Aji Pitoko, wartawan IDN Times yang sedang melawan penyakit kanker ginjal. 

Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan, Iwakum bukan hanya wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum. Iwakum, katanya, merupakan wadah perjuangan wartawan untuk menjaga kemerdekaan pers dan membangun solidaritas jurnalis apa pun latar belakang media dan pos peliputannya. 

"Bantuan yang kami serahkan ini sudah rutin digelar. Meski nilainya tidak besar, kami berharap jurnalis yang mengalami PHK maupun sakit menyadari mereka tak sendiri. Setidaknya, Iwakum hadir bersama mereka," ucap Ponco. 

Ia mengatakan, kondisi politik dan ekonomi saat ini memberikan tekanan ganda bagi wartawan. Tekanan ini membuat perusahaan pers mengalami kesulitan finansial dan berdampak pada badai PHK. 

"Di tengah situasi itu, jurnalis harus tetap bekerja dengan menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan berita. Hal ini yang membuat Iwakum terus memperjuangkan kemerdekaan pers," tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya