Berita

Tersangka Untung Hadi Santosa (rompi oranye baris kedua). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Direktur Jasindo Diduga Otaki Skema Komisi Fiktif, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

JUMAT, 31 JULI 2026 | 19:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap komisi agen fiktif dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) diduga dipakai untuk membiayai operasional PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng hingga mengalir ke sejumlah tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian besar komisi yang dibayarkan kepada perusahaan agen justru dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

"Atas sepengetahuan dan perintah UHS (Untung Hadi Santosa), komisi agen yang dikembalikan digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, ZC (Zulchaibar), YHP (Yohanes Priyo Iriantono), dan EYT (Eko Yuni Triyanto)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.


Keempat pihak tersebut kini telah ditetapkan tersangka baru. Untung Hadi Santosa merupakan mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Eko Yuni Triyanto selaku mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono selaku mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempatnya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

Pada 27 Agustus 2024, KPK sudah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Operasi dan Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean. Keduanya telah diadili dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar selama periode 2015-2020.

Dalam penyidikan terungkap, Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

Penyidik juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93 hingga 95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana itu diduga digunakan untuk operasional kantor cabang dan selanjutnya mengalir kepada para tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya