Berita

Tersangka Untung Hadi Santosa (rompi oranye baris kedua). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Direktur Jasindo Diduga Otaki Skema Komisi Fiktif, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

JUMAT, 31 JULI 2026 | 19:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap komisi agen fiktif dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) diduga dipakai untuk membiayai operasional PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng hingga mengalir ke sejumlah tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian besar komisi yang dibayarkan kepada perusahaan agen justru dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

"Atas sepengetahuan dan perintah UHS (Untung Hadi Santosa), komisi agen yang dikembalikan digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, ZC (Zulchaibar), YHP (Yohanes Priyo Iriantono), dan EYT (Eko Yuni Triyanto)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.


Keempat pihak tersebut kini telah ditetapkan tersangka baru. Untung Hadi Santosa merupakan mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Eko Yuni Triyanto selaku mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono selaku mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempatnya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

Pada 27 Agustus 2024, KPK sudah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Operasi dan Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean. Keduanya telah diadili dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar selama periode 2015-2020.

Dalam penyidikan terungkap, Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

Penyidik juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93 hingga 95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana itu diduga digunakan untuk operasional kantor cabang dan selanjutnya mengalir kepada para tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya