Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam proyek asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, komisi agen yang dibayarkan kepada sejumlah perusahaan ternyata sebagian besar justru dikembalikan ke Jasindo.
"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen, sementara perusahaan agen hanya menerima bagian sebesar 5 persen sampai 7 persen," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 31 Juli 2026.
Menurut Taufik, komisi tersebut semestinya tidak pernah dibayarkan lantaran ketiga perusahaan yang menerima dana tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni.
Penyidik menemukan pembayaran komisi dilakukan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Dana yang telah dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng itu kemudian diduga dipakai untuk kebutuhan operasional kantor cabang sekaligus mengalir kepada sejumlah pihak.
"Penyidik menemukan bahwa atas sepengetahuan dan perintah UHS, komisi yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada UHS, ZC, YHP, dan EYT," ujar Taufik.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.
Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.
Kedua terdakwa telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.