Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Modus Korupsi di Jasindo, Komisi Fiktif Asuransi Pelni Dikembalikan Hingga 95 Persen

JUMAT, 31 JULI 2026 | 17:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam proyek asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, komisi agen yang dibayarkan kepada sejumlah perusahaan ternyata sebagian besar justru dikembalikan ke Jasindo.

"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen, sementara perusahaan agen hanya menerima bagian sebesar 5 persen sampai 7 persen," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 31 Juli 2026.


Menurut Taufik, komisi tersebut semestinya tidak pernah dibayarkan lantaran ketiga perusahaan yang menerima dana tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni.

Penyidik menemukan pembayaran komisi dilakukan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Dana yang telah dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng itu kemudian diduga dipakai untuk kebutuhan operasional kantor cabang sekaligus mengalir kepada sejumlah pihak.

"Penyidik menemukan bahwa atas sepengetahuan dan perintah UHS, komisi yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada UHS, ZC, YHP, dan EYT," ujar Taufik.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kedua terdakwa telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya