Berita

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Sukoharjo

JUMAT, 31 JULI 2026 | 15:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Surakarta," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 31 Juli 2026.


Keenam saksi yang dipanggil, yakni Asmani Budi Prayogo selaku Kepala Bidang Pendapatan I BPKPAD Pemkab Sukoharjo, Anggoro Adhi Prasetyo selaku Kasub Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Sukoharjo, Suparmin selaku Kepala BKPSDM Pemkab Sukoharjo.

Selanjutnya, Rohmadi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Sukoharjo, Suyamto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pemkab Sukoharjo, dan Roni Wicaksono selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Sukoharjo.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. 

Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perkara ini, KPK menduga Etik memanfaatkan SK Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk memeras pegawai BPKAD. Melalui Richard, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang mereka terima.

Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. Dalam menjalankan aksinya, digunakan sejumlah kode seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", dan "padakno karo bapak", yang bermakna agar besaran setoran disamakan dengan yang diberikan kepada bupati sebelumnya.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari OPD. Pada masa bupati sebelumnya, praktik itu juga diduga dilakukan menggunakan kode "golekno 500 akhir tahun", yang berarti meminta pengumpulan Rp500 juta pada akhir tahun.

KPK menduga sepanjang 2021-2026, Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut di BPKAD. Sementara dari setoran rutin OPD, Etik diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024-2026, sedangkan sebelumnya Richard juga menghimpun setoran OPD sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya