Berita

Ketua Umum AMPI Jerry Sambuaga. (Foto: Istimewa)

Politik

Ketum AMPI Tegaskan Manuver Pleno Diperluas Adalah Ilegal

JUMAT, 31 JULI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kegiatan rapat pleno diperluas yang digelar pada tanggal 30 Juli 2026 yang mengatasnamakan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) adalah ilegal. Forum rapat pleno diperluas tidak memiliki dasar aturan organisasi.

Begitu ditegaskan Ketua Umum AMPI Jerry Sambuaga. Katanya, AMPI adalah organisasi besar kader kepemudaan yang mempunyai aturan main atau AD/ART yang jelas, lengkap dan mengikat sebagai pedoman agar kerja organisasi berjalan tertib.

"AMPI punya aturan main yang tertulis dan mengikat semua pihak. Jadi tidak seenaknya buat forum yang dibuat sendiri, lalu klaim sepihak yang dipaksakan seolah-olah itu keputusan organisasi," ujar Jerry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.


Jerry menegaskan kegiatan yang menamakan rapat pleno diperluas tanggal 30 Juli 2026 adalah ilegal, sebab pertemuan yang mengatasnamakan AMPI tersebut digelar tanpa dasar organisasi dan tanpa legitimasi apa pun dari DPP AMPI selaku pemegang otoritas tertinggi organisasi di tingkat pusat.

"Apa pun keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut jelas tidak mengikat dan tidak memiliki dasar kekuatan hukum organisasi di AMPI," ujarnya.

Kemudian soal keputusan ilegal rapat pleno diperluas yang menyebutkan Ketum AMPI diberhentikan, Jerry mengatakan jabatan ketua umum tidak dapat diberhentikan melalui mekanisme rapat pleno diperluas.

Ia mengungkapkan apa yang disampaikan dalam forum ilegal rapat pleno diperluas itu tidak dikenal sama sekali dalam Peraturan Organisasi (PO) AMPI tentang disiplin dan sanksi organisasi.

"Artinya, kalau mereka mengambil jalan pintas di luar aturan organisasi, itu namanya bukan penegakan disiplin organisasi, melainkan mereka melakukan pelanggaran terhadap organisasi itu sendiri," tegasnya.

Di samping itu, lanjut Jerry, pihak-pihak yang menggagas dan terlibat dalam kegiatan rapat pleno diperluas juga bukan lagi bagian dari kepengurusan DPP AMPI.

"Mengatasnamakan organisasi dan mengklaim kewenangan pengurus, padahal status keorganisasiannya sendiri sudah tidak melekat, semakin menegaskan bahwa forum tersebut tidak memiliki legitimasi apa pun untuk berbicara atau mengambil keputusan atas nama AMPI," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya