Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Klaim Kriminalisasi Febrie Masih Sebatas Kata-kata

JUMAT, 31 JULI 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Klaim kriminalisasi yang disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai belum cukup meyakinkan apabila tidak diikuti langkah hukum melalui praperadilan. 

Sebab, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto menilai alasan kuasa hukum Febrie yang memilih fokus pada substansi perkara ketimbang mengajukan praperadilan memang terdengar praktis. Namun, menurutnya, di balik keputusan itu bisa saja terdapat pertimbangan hukum dan strategi yang lebih kompleks.


"Menang praperadilan bisa memberi kemenangan teknis dan mengulur waktu. Namun status tersangka bisa ditetapkan ulang dengan prosedur yang lebih rapi jika bukti materiil kuat," kata Didik lewat keterangan resminya, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Didik, sebagai mantan jaksa senior, Febrie tentu memahami bahwa menguji kejelasan atau tindak pidana asal serta kekuatan alat bukti akan jauh lebih menentukan nasib hukumnya dibanding sekadar mengandalkan aspek formal yang masih dapat diperbaiki oleh penyidik.

Selain itu, Didik menilai langkah tidak mengajukan praperadilan juga bisa dipengaruhi pertimbangan persepsi publik dan politik. Klaim kriminalisasi yang telah disampaikan ke ruang publik berpotensi kehilangan daya jika kemudian diikuti langkah praperadilan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghindari substansi perkara.

"Sebaliknya, fokus pada kejelasan bukti dan sikap kooperatif menjaga narasi bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, tetapi harus dilakukan secara benar," ujarnya.

Didik juga menyoroti faktor waktu. Menurut dia, Febrie yang baru menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK masih memiliki keterbatasan akses dengan tim kuasa hukumnya untuk mempelajari secara utuh dokumen penyidikan, termasuk surat perintah penyidikan, berita acara, maupun dasar penetapan tersangka.

Karena itu, mendalami materi pemeriksaan lebih dahulu dinilai lebih rasional. Terlebih, praperadilan bersifat terbatas dan tidak otomatis menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Meski demikian, Didik mengingatkan adanya inkonsistensi antara narasi kriminalisasi dan langkah hukum yang ditempuh. Menurutnya, apabila benar merasa dizalimi secara prosedural, praperadilan semestinya menjadi instrumen pertama yang digunakan.

"Tidak menempuhnya meski ruang hukumnya terbuka lebar justru mengurangi daya persuasif klaim kriminalisasi itu sendiri. Klaim tersebut akhirnya lebih terlihat sebagai retorika moral-politik daripada keyakinan yuridis yang siap diuji di forum yang tepat," tegasnya.

Didik menambahkan, Febrie bukan sosok yang awam terhadap sistem peradilan pidana. Karena itu, ia diyakini memahami bahwa praperadilan merupakan instrumen untuk menguji due process of law sekaligus menyadari bahwa kemenangan dalam aspek formal sering kali hanya bersifat sementara. Namun, pilihan untuk tidak menggunakan mekanisme tersebut, kata Didik, meninggalkan pertanyaan di ruang publik.

"Publik akan terus bertanya, apakah ini perjuangan keadilan prosedural yang sungguh-sungguh, atau penyesuaian posisi setelah “keputusan pimpinan” jatuh?" katanya.

Pada akhirnya, Didik berpandangan legitimasi perkara ini akan lebih ditentukan oleh kejelasan tindak pidana asal, transparansi aliran aset, serta integritas proses penyidikan daripada sekadar pernyataan mengenai kriminalisasi.

"Untuk saat ini, satu hal sudah jelas, klaim kriminalisasi Febrie Adriansyah masih menunggu pembuktian yang lebih dari sekadar kata-kata," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya