Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Klaim Kriminalisasi Febrie Masih Sebatas Kata-kata

JUMAT, 31 JULI 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Klaim kriminalisasi yang disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai belum cukup meyakinkan apabila tidak diikuti langkah hukum melalui praperadilan. 

Sebab, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto menilai alasan kuasa hukum Febrie yang memilih fokus pada substansi perkara ketimbang mengajukan praperadilan memang terdengar praktis. Namun, menurutnya, di balik keputusan itu bisa saja terdapat pertimbangan hukum dan strategi yang lebih kompleks.


"Menang praperadilan bisa memberi kemenangan teknis dan mengulur waktu. Namun status tersangka bisa ditetapkan ulang dengan prosedur yang lebih rapi jika bukti materiil kuat," kata Didik lewat keterangan resminya, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Didik, sebagai mantan jaksa senior, Febrie tentu memahami bahwa menguji kejelasan atau tindak pidana asal serta kekuatan alat bukti akan jauh lebih menentukan nasib hukumnya dibanding sekadar mengandalkan aspek formal yang masih dapat diperbaiki oleh penyidik.

Selain itu, Didik menilai langkah tidak mengajukan praperadilan juga bisa dipengaruhi pertimbangan persepsi publik dan politik. Klaim kriminalisasi yang telah disampaikan ke ruang publik berpotensi kehilangan daya jika kemudian diikuti langkah praperadilan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghindari substansi perkara.

"Sebaliknya, fokus pada kejelasan bukti dan sikap kooperatif menjaga narasi bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, tetapi harus dilakukan secara benar," ujarnya.

Didik juga menyoroti faktor waktu. Menurut dia, Febrie yang baru menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK masih memiliki keterbatasan akses dengan tim kuasa hukumnya untuk mempelajari secara utuh dokumen penyidikan, termasuk surat perintah penyidikan, berita acara, maupun dasar penetapan tersangka.

Karena itu, mendalami materi pemeriksaan lebih dahulu dinilai lebih rasional. Terlebih, praperadilan bersifat terbatas dan tidak otomatis menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Meski demikian, Didik mengingatkan adanya inkonsistensi antara narasi kriminalisasi dan langkah hukum yang ditempuh. Menurutnya, apabila benar merasa dizalimi secara prosedural, praperadilan semestinya menjadi instrumen pertama yang digunakan.

"Tidak menempuhnya meski ruang hukumnya terbuka lebar justru mengurangi daya persuasif klaim kriminalisasi itu sendiri. Klaim tersebut akhirnya lebih terlihat sebagai retorika moral-politik daripada keyakinan yuridis yang siap diuji di forum yang tepat," tegasnya.

Didik menambahkan, Febrie bukan sosok yang awam terhadap sistem peradilan pidana. Karena itu, ia diyakini memahami bahwa praperadilan merupakan instrumen untuk menguji due process of law sekaligus menyadari bahwa kemenangan dalam aspek formal sering kali hanya bersifat sementara. Namun, pilihan untuk tidak menggunakan mekanisme tersebut, kata Didik, meninggalkan pertanyaan di ruang publik.

"Publik akan terus bertanya, apakah ini perjuangan keadilan prosedural yang sungguh-sungguh, atau penyesuaian posisi setelah “keputusan pimpinan” jatuh?" katanya.

Pada akhirnya, Didik berpandangan legitimasi perkara ini akan lebih ditentukan oleh kejelasan tindak pidana asal, transparansi aliran aset, serta integritas proses penyidikan daripada sekadar pernyataan mengenai kriminalisasi.

"Untuk saat ini, satu hal sudah jelas, klaim kriminalisasi Febrie Adriansyah masih menunggu pembuktian yang lebih dari sekadar kata-kata," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya