Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Febrie Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dikriminalisasi

JUMAT, 31 JULI 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Klaim adanya kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dipertanyakan. Sebab, hingga kini Febrie belum menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status hukum yang dipersoalkan.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Praperadilan merupakan mekanisme kontrol formal atas upaya paksa. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objeknya mencakup sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

"Dalam kasus Febrie, dua celah prosedural mencolok sejak awal," kata Didik, lewat akun X miliknya, Jumat, 31 Juli 2026.


Pertama, pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung di tengah jalan, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). KUHAP mengatur pelimpahan setelah penyidikan selesai untuk masuk tahap penuntutan. 
"Pengalihan “setengah jalan” cukup rasional dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi cacat prosedur," ungkapnya.

Kedua, penetapan tersangka yang sempat berubah-ubah, tersangka, lalu sempat disebut saksi, kemudian kembali tersangka. Ada pertanyaan serius apakah didahului pemeriksaan sebagai saksi sesuai standar yang digariskan Mahkamah Konstitusi. 

"Celah-celah ini bisa menjadi senjata ampuh untuk menggugurkan status tersangka lewat praperadilan," sambungnya.

Jika klaim kriminalisasi itu serius bahwa proses cacat, bukti prematur, atau ada motif di luar penegakan hukum maka praperadilan adalah langkah paling logis, cepat, dan spesifik. 

"Ia menyerang legitimasi formal proses, bukan menunggu pembuktian substansi di pengadilan pokok yang panjang dan berisiko," pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya