Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Febrie Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dikriminalisasi

JUMAT, 31 JULI 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Klaim adanya kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dipertanyakan. Sebab, hingga kini Febrie belum menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status hukum yang dipersoalkan.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Praperadilan merupakan mekanisme kontrol formal atas upaya paksa. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objeknya mencakup sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

"Dalam kasus Febrie, dua celah prosedural mencolok sejak awal," kata Didik, lewat akun X miliknya, Jumat, 31 Juli 2026.


Pertama, pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung di tengah jalan, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). KUHAP mengatur pelimpahan setelah penyidikan selesai untuk masuk tahap penuntutan. 
"Pengalihan “setengah jalan” cukup rasional dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi cacat prosedur," ungkapnya.

Kedua, penetapan tersangka yang sempat berubah-ubah, tersangka, lalu sempat disebut saksi, kemudian kembali tersangka. Ada pertanyaan serius apakah didahului pemeriksaan sebagai saksi sesuai standar yang digariskan Mahkamah Konstitusi. 

"Celah-celah ini bisa menjadi senjata ampuh untuk menggugurkan status tersangka lewat praperadilan," sambungnya.

Jika klaim kriminalisasi itu serius bahwa proses cacat, bukti prematur, atau ada motif di luar penegakan hukum maka praperadilan adalah langkah paling logis, cepat, dan spesifik. 

"Ia menyerang legitimasi formal proses, bukan menunggu pembuktian substansi di pengadilan pokok yang panjang dan berisiko," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya