Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Febrie Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dikriminalisasi

JUMAT, 31 JULI 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Klaim adanya kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dipertanyakan. Sebab, hingga kini Febrie belum menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status hukum yang dipersoalkan.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Praperadilan merupakan mekanisme kontrol formal atas upaya paksa. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objeknya mencakup sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

"Dalam kasus Febrie, dua celah prosedural mencolok sejak awal," kata Didik, lewat akun X miliknya, Jumat, 31 Juli 2026.


Pertama, pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung di tengah jalan, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). KUHAP mengatur pelimpahan setelah penyidikan selesai untuk masuk tahap penuntutan. 
"Pengalihan “setengah jalan” cukup rasional dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi cacat prosedur," ungkapnya.

Kedua, penetapan tersangka yang sempat berubah-ubah, tersangka, lalu sempat disebut saksi, kemudian kembali tersangka. Ada pertanyaan serius apakah didahului pemeriksaan sebagai saksi sesuai standar yang digariskan Mahkamah Konstitusi. 

"Celah-celah ini bisa menjadi senjata ampuh untuk menggugurkan status tersangka lewat praperadilan," sambungnya.

Jika klaim kriminalisasi itu serius bahwa proses cacat, bukti prematur, atau ada motif di luar penegakan hukum maka praperadilan adalah langkah paling logis, cepat, dan spesifik. 

"Ia menyerang legitimasi formal proses, bukan menunggu pembuktian substansi di pengadilan pokok yang panjang dan berisiko," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya