Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Febrie Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dikriminalisasi

JUMAT, 31 JULI 2026 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Klaim adanya kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dipertanyakan. Sebab, hingga kini Febrie belum menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status hukum yang dipersoalkan.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Praperadilan merupakan mekanisme kontrol formal atas upaya paksa. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objeknya mencakup sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

"Dalam kasus Febrie, dua celah prosedural mencolok sejak awal," kata Didik, lewat akun X miliknya, Jumat, 31 Juli 2026.


Pertama, pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung di tengah jalan, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). KUHAP mengatur pelimpahan setelah penyidikan selesai untuk masuk tahap penuntutan. 
"Pengalihan “setengah jalan” cukup rasional dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi cacat prosedur," ungkapnya.

Kedua, penetapan tersangka yang sempat berubah-ubah, tersangka, lalu sempat disebut saksi, kemudian kembali tersangka. Ada pertanyaan serius apakah didahului pemeriksaan sebagai saksi sesuai standar yang digariskan Mahkamah Konstitusi. 

"Celah-celah ini bisa menjadi senjata ampuh untuk menggugurkan status tersangka lewat praperadilan," sambungnya.

Jika klaim kriminalisasi itu serius bahwa proses cacat, bukti prematur, atau ada motif di luar penegakan hukum maka praperadilan adalah langkah paling logis, cepat, dan spesifik. 

"Ia menyerang legitimasi formal proses, bukan menunggu pembuktian substansi di pengadilan pokok yang panjang dan berisiko," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya