Berita

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (tengah) (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Minta Tambah Personel Penindakan untuk Percepat Penyelesaian Perkara Lama

JUMAT, 31 JULI 2026 | 10:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan personel di bidang penindakan untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara lama yang masih tertunggak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, keterbatasan jumlah penyelidik, penyidik, dan penuntut membuat penyelesaian sejumlah perkara, khususnya yang dibangun melalui case building, terkendala. Kondisi tersebut semakin terasa ketika tim penindakan harus beralih menangani operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami pimpinan juga membahas ini karena banyak perkara tunggakan, sementara jumlah penyelidik, jumlah penyidik, dan jumlah penuntut itu sangat terbatas," kata Fitroh seperti dikutip RMOL, Jumat, 31 Juli 2026.


Karena itu, pimpinan KPK telah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK menambah personel pada Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penuntutan.

"Oleh karenanya, kami pimpinan kemarin minta Pak Sekjen untuk menambah SDM di penyelidik, penyidik, dan penuntut. Utang-utang KPK sejak KPK berdiri itu cukup banyak. Sementara kalau kemudian OTT ini masif, memang agak terkendala di sana. Jadi perkara-perkara case building akhirnya sedikit terhambat," ujarnya.

Fitroh berharap penambahan personel tersebut dapat direalisasikan tahun ini. Dengan begitu, penyelesaian perkara lama dapat dipercepat tanpa mengganggu penanganan perkara baru, termasuk yang berasal dari OTT.

"Mudah-mudahan tahun ini Pak Sekjen ada penambahan jumlah penyidik, jumlah penuntut, dan juga penyelidik supaya fokus juga nanti untuk penyelesaian perkara-perkara tunggakan," tuturnya.

Ia menegaskan, KPK tidak ingin perkara yang telah masuk tahap penyidikan dibiarkan tanpa kepastian hukum. Karena itu, perkara yang telah menetapkan tersangka menjadi salah satu prioritas untuk segera diselesaikan.

"Kita juga tidak mau nanti menggantung orang. Oleh karenanya prioritas penyelesaian perkara terutama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kita prioritaskan," tegas Fitroh.

Menurut Fitroh, tingginya intensitas OTT membuat tim penindakan terkadang harus menghentikan sementara penanganan perkara case building untuk berfokus pada operasi baru.

"Hanya saja kadang-kadang terkendala tim yang sedang mau menyelesaikan karena ada OTT harus tangani OTT. Sehingga mau tidak mau berhenti sebentar nangani case building kemudian nangani yang OTT. Ini memang cukup kendala, tapi mudah-mudahan tahun ini penambahan personel di penindakan akan segera membantu," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya