Berita

Tersangka kasus korupsi komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Asuransi Jasindo yang Bikin Negara Boncos Rp15 Miliar

KAMIS, 30 JULI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat tersangka korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam, 30 Juli 2026.

Keempat tersangka dimaksud adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Untung Hadi Santosa; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono; serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri,  Zulchaibar.


Keempatnya ditahan usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini.

Budi menjelaskan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Nilai kontrak asuransi yang dipersoalkan mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.

"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," pungkas Budi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya