Berita

Tersangka kasus korupsi komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Asuransi Jasindo yang Bikin Negara Boncos Rp15 Miliar

KAMIS, 30 JULI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat tersangka korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam, 30 Juli 2026.

Keempat tersangka dimaksud adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Untung Hadi Santosa; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono; serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri,  Zulchaibar.


Keempatnya ditahan usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini.

Budi menjelaskan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Nilai kontrak asuransi yang dipersoalkan mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.

"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," pungkas Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya