Berita

Amerika Serikat (AS) jatuhkan sanksi baru terhadap perusahaan terkait IRGC (Unggahan akun X @USTreasury)

Dunia

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

KAMIS, 30 JULI 2026 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi baru terhadap dua perusahaan yang dituduh menjadi bagian dari skema yang didukung Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) untuk memaksa kapal-kapal komersial membeli asuransi maritim saat melintasi Selat Hormuz.

Departemen Keuangan AS melalui Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) menyatakan kedua perusahaan tersebut menjalankan skema yang disebut sebagai bentuk pemerasan terhadap kapal-kapal dagang.

"Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian penting dari skema pemerasan yang didukung IRGC, yang memaksa kapal-kapal komersial membeli 'asuransi' maritim wajib untuk melintasi Selat Hormuz," kata Departemen Keuangan AS pada Rabu, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.


Menurut pemerintah AS, asuransi tersebut diklaim memberikan perlindungan terhadap risiko seperti penyitaan kapal. Namun, Washington menilai ancaman tersebut justru sebagian besar diciptakan oleh Iran sendiri.

"Meskipun perlindungan ini dimaksudkan untuk melindungi kapal dari risiko seperti penyitaan, risiko-risiko tersebut sebagian besar justru diciptakan oleh Iran sendiri," menurut pernyataan tersebut.

Dua perusahaan yang dikenai sanksi adalah Persian Gulf Marine Insurance Company dan HormuzSafe Marine Services Authority. Menurut OFAC, keduanya menjadi perantara polis asuransi yang disetujui IRGC untuk memperoleh pendapatan dengan kedok layanan maritim. Pembayaran bahkan disebut dapat dilakukan menggunakan aset digital untuk menghindari sanksi internasional.

Departemen Keuangan AS menilai skema tersebut memungkinkan Iran memperketat kendali atas aktivitas pelayaran di Selat Hormuz sekaligus menyalurkan dana bagi operasi IRGC.

Sanksi ini merupakan bagian dari kampanye Economic Fury yang diluncurkan AS sejak pertengahan April. Kampanye tersebut bertujuan mengisolasi Iran dari sistem keuangan global dan memutus sumber pendapatan negara itu.

Selain dua perusahaan tersebut, OFAC juga menjatuhkan sanksi terhadap delapan perusahaan yang berbasis di Hong Kong, China, dan Kepulauan Marshall, serta delapan kapal tanker yang diduga menjadi bagian dari "armada bayangan" Iran. Menurut AS, jaringan ini mengangkut jutaan barel minyak mentah dan produk minyak Iran ke China dan Uni Emirat Arab (UEA).

Departemen Keuangan AS mengatakan sejak awal tahun OFAC telah memberikan sanksi kepada lebih dari 100 kapal yang terkait dengan armada bayangan Iran, yang disebut digunakan untuk mempertahankan ekspor minyak Iran meski berada di bawah sanksi internasional.

Menjelaskan alasan di balik langkah tersebut, Departemen Keuangan AS menyatakan sanksi terbaru ini bertujuan menghentikan upaya Iran memanfaatkan Selat Hormuz sebagai sumber pendapatan.

"Sanksi ini menargetkan upaya putus asa rezim Iran untuk memonetisasi Selat Hormuz dan menopang perekonomian negara yang sedang terpuruk," demikian pernyataan tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya