Berita

Kemenko PMK merilis Surat Pernyataan yang menyebutkan proses pembahasan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak dilakukan dalam waktu dekat. (Foto: istimewa)

Nusantara

Kemenko PMK Cari Win-Win Solution soal Ambang Batas Nikotin

RABU, 29 JULI 2026 | 10:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah menyuarakan penolakan terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun pemerintah. Aspirasi itu disampaikan dengan mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jakarta Pusat.

Salah seorang petani tembakau asal Jember, Jawa Timur, Suwarno, menilai rencana pembatasan kadar nikotin di bawah 1 persen dan tar di bawah 10 persen akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha petani tembakau.

"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujar Suwarno yang merupakan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.


Dia menjelaskan bahwa tembakau merupakan komoditas unggulan di Jember yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat. Ribuan orang bergantung pada sektor ini, mulai dari proses pembibitan, budidaya, pengolahan, hingga ekspor.

"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang jadi andalan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," ujar Suwarno.

Menanggapi aksi penolakan dan aspirasi para petani tembakau, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan pembahasan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Komunikasi Budi Prasetyo, Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Syarip Hidayat, serta Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Nancy Dian Anggraeni. 

Kemenko PMK juga menegaskan penyusunan kebijakan akan dilakukan secara hati-hati, berbasis data dan bukti ilmiah, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani, serta kepentingan nasional lainnya.

"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga”, sebut Syarip Hidayat.

Penetapan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau, lanjut Syarip, belum akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagaimana informasi yang berkembang di petani. Substansi pembahasan mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar, disebut masih akan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat. 

"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," tambah Syarip.

Dalam forum yang sama, Agus Parmuji, Ketua Umum DPN APTI mengingatkan agar rancangan ambang batas nikotin dan tar tidak mengorbankan petani. Meskipun proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat, draft rancangan aturan yang terus bergulir membuat petani khawatir dan pesimis atas keberlangsungan ekonominya. 

"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, Kemenko PMK remnya blong. Jangan lupa, bertani itu tidak bisa menunggu cepat atau lambatnya regulasi dibuat. Setiap hari kami harus tetap menanam dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jangan sampai sawah dan ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," tutup Agus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya