Berita

Perry Warjiyo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Disebut Terseret Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Perry Warjiyo Tidak Dicekal KPK

SELASA, 28 JULI 2026 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membantah kabar yang menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, hingga saat ini lembaga antirasuah belum pernah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Perry Warjiyo.

"Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud," kata Budi kepada RMOL di Jakarta, Selasa sore, 28 Juli 2026.


Budi juga meluruskan isu lain yang berkembang terkait status hukum Perry Warjiyo dalam perkara tersebut. Menurutnya, hingga kini KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Tidak benar. Sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, HG dan ST," tegas Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein juga membantah informasi yang menyebutkan Perry Warjiyo ditetapkan tersangka KPK.

"Tidak benar itu," tegas Taufik.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Hergun dan Satori diduga menyalahgunakan dana program sosial BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Hergun diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli berbagai aset dan kepentingan pribadi.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya