Berita

Perry Warjiyo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Disebut Terseret Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Perry Warjiyo Tidak Dicekal KPK

SELASA, 28 JULI 2026 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membantah kabar yang menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, hingga saat ini lembaga antirasuah belum pernah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Perry Warjiyo.

"Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud," kata Budi kepada RMOL di Jakarta, Selasa sore, 28 Juli 2026.


Budi juga meluruskan isu lain yang berkembang terkait status hukum Perry Warjiyo dalam perkara tersebut. Menurutnya, hingga kini KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Tidak benar. Sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, HG dan ST," tegas Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein juga membantah informasi yang menyebutkan Perry Warjiyo ditetapkan tersangka KPK.

"Tidak benar itu," tegas Taufik.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Hergun dan Satori diduga menyalahgunakan dana program sosial BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Hergun diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli berbagai aset dan kepentingan pribadi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya