Berita

Mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

KPK Bantah Perry Warjiyo jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

SELASA, 28 JULI 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Awalnya, Taufik mempertanyakan asal usul informasi tersebut. Saat disebut informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp, Taufik membantahnya.

"Oh berarti tidak benar itu Mas," kata Taufik saat dikonfirmasi RMOL di Jakarta, Selasa sore, 28 Juli 2026.


Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang mengenai status hukum Perry Warjiyo dalam perkara dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK yang saat ini masih disidik KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Satori (ST) selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara tersebut, Hergun menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola.

Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana program sosial dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Namun, dana itu diduga tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan dana yang diterima melalui yayasan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya