Berita

Mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

KPK Bantah Perry Warjiyo jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

SELASA, 28 JULI 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Awalnya, Taufik mempertanyakan asal usul informasi tersebut. Saat disebut informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp, Taufik membantahnya.

"Oh berarti tidak benar itu Mas," kata Taufik saat dikonfirmasi RMOL di Jakarta, Selasa sore, 28 Juli 2026.


Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang mengenai status hukum Perry Warjiyo dalam perkara dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK yang saat ini masih disidik KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Satori (ST) selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara tersebut, Hergun menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola.

Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana program sosial dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Namun, dana itu diduga tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan dana yang diterima melalui yayasan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya