Berita

Mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

KPK Bantah Perry Warjiyo jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

SELASA, 28 JULI 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Awalnya, Taufik mempertanyakan asal usul informasi tersebut. Saat disebut informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp, Taufik membantahnya.

"Oh berarti tidak benar itu Mas," kata Taufik saat dikonfirmasi RMOL di Jakarta, Selasa sore, 28 Juli 2026.


Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang mengenai status hukum Perry Warjiyo dalam perkara dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK yang saat ini masih disidik KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Satori (ST) selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara tersebut, Hergun menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola.

Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana program sosial dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Namun, dana itu diduga tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan dana yang diterima melalui yayasan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya