Berita

Mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Hukum

KPK Bantah Perry Warjiyo jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

SELASA, 28 JULI 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Awalnya, Taufik mempertanyakan asal usul informasi tersebut. Saat disebut informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp, Taufik membantahnya.

"Oh berarti tidak benar itu Mas," kata Taufik saat dikonfirmasi RMOL di Jakarta, Selasa sore, 28 Juli 2026.


Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang mengenai status hukum Perry Warjiyo dalam perkara dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK yang saat ini masih disidik KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Satori (ST) selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara tersebut, Hergun menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola.

Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana program sosial dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Namun, dana itu diduga tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan dana yang diterima melalui yayasan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset, pembangunan usaha, hingga penempatan dana dalam deposito.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya