Berita

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (Foto: Dokumentasi Golkar)

Politik

RUU Perampasan Aset Tinggal Diselaraskan dengan Sistem Hukum Pidana

SELASA, 28 JULI 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berlanjut di Komisi III DPR RI. 

Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar memiliki kepastian hukum dan selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, secara substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan regulasi pidana lainnya.


"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," ujar Soedeson dalam keterangannya, dikutip Selasa, 28 Juli 2026. 

Menurut politikus Partai Golkar itu, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset dapat diimplementasikan secara efektif setelah disahkan menjadi undang-undang.

Karena itu, Komisi III terus mengintensifkan pembahasan guna memenuhi harapan publik terhadap lahirnya regulasi tersebut.

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya," katanya.

Mengenai target penyelesaian, Soedeson optimistis pembahasan dapat dirampungkan. Meski demikian, waktu penyelesaiannya tetap menyesuaikan agenda kerja Komisi III DPR RI.

"Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI," pungkasnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memiliki kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya