Berita

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Usut Tuntas Kematian Penjaga Rumah Febrie

SELASA, 28 JULI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang merupakan penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak korban dan keluarganya.

Menurutnya, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.


"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menegaskan, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematiannya, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.

Koalisi juga menilai setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, serta terbuka terhadap pengawasan publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Bhatara menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal proses penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas.

Koalisi juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik yang dinilai memiliki kerentanan dalam relasi kerja privat sehingga perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga harus menjadi perhatian negara.

Di sisi lain, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara tersebut dinilai sangat sensitif sehingga penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin tidak adanya intervensi.

Koalisi turut mengingatkan agar prinsip fair trial tetap dijaga sejak awal proses penyelidikan. Pengungkapan perkara tidak boleh dibangun atas stigma terhadap korban maupun spekulasi tanpa dasar, namun informasi yang layak diketahui publik tetap harus disampaikan secara proporsional.

Bhatara juga menegaskan keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas, pendampingan hukum dan psikososial, akses terhadap proses hukum, serta jaminan keamanan selama proses penyelidikan berlangsung.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Selain itu, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, sementara Presiden diminta memberikan perhatian khusus agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan berbasis bukti.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya