Berita

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Usut Tuntas Kematian Penjaga Rumah Febrie

SELASA, 28 JULI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang merupakan penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak korban dan keluarganya.

Menurutnya, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.


"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menegaskan, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematiannya, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.

Koalisi juga menilai setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, serta terbuka terhadap pengawasan publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Bhatara menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal proses penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas.

Koalisi juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik yang dinilai memiliki kerentanan dalam relasi kerja privat sehingga perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga harus menjadi perhatian negara.

Di sisi lain, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara tersebut dinilai sangat sensitif sehingga penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin tidak adanya intervensi.

Koalisi turut mengingatkan agar prinsip fair trial tetap dijaga sejak awal proses penyelidikan. Pengungkapan perkara tidak boleh dibangun atas stigma terhadap korban maupun spekulasi tanpa dasar, namun informasi yang layak diketahui publik tetap harus disampaikan secara proporsional.

Bhatara juga menegaskan keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas, pendampingan hukum dan psikososial, akses terhadap proses hukum, serta jaminan keamanan selama proses penyelidikan berlangsung.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Selain itu, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, sementara Presiden diminta memberikan perhatian khusus agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan berbasis bukti.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya