Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu

SELASA, 28 JULI 2026 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dalam proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dugaan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa pengembangan perkara mengarah pada proyek yang dikerjakan pihak swasta yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus suap di Rejang Lebong.

"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong. Ada pihak swasta (pemberi) yang selain mengerjakan proyek di Rejang Lebong, juga memiliki proyek di Kota Bengkulu. Tim masih terus melakukan pengembangan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.


Saat dikonfirmasi apakah pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengelolaan limbah kesehatan, Taufik membenarkannya. Namun, ia menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan bukti.

"Salah satunya ya. Nanti secepatnya kita update karena tim sedang bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan, termasuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya