Berita

Kemenhut berhasil gagalkan peredaran kayu ilegal. (Foto: Kemenhut)

Hukum

Pelaku Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu Berhasil Dibekuk

SELASA, 28 JULI 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya pemberantasan peredaran kayu ilegal kembali membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan HSB (32) sebagai tersangka atas dugaan distribusi 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan, mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar. 

“Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” tegas Januanto lewat keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.


Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Dalam pemeriksaan, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Petugas kemudian memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan. 

Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH. Penyidik mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, dan seluruh muatan kayu. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan HSB menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pihak yang memberi perintah, pemodal, penerima akhir, serta pihak yang merancang dan memperoleh keuntungan dari distribusi kayu tersebut.

HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.

“Strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan penetapan HSB merupakan langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik pengangkutan kayu tersebut. 

“Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya,” tegas Hari.

Penyidik juga menelusuri penerima manfaat sebenarnya dari kegiatan tersebut agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. 

“Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun menerima keuntungan dari peredaran kayu tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya,” sambungnya.

Pengungkapan di Sibolangit melanjutkan rangkaian penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara. Pada Mei dan Juni 2026, operasi Kementerian Kehutanan telah menyasar industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyembunyian kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan. Penindakan terbaru memperluas pengawasan ke jalur distribusi dan keabsahan dokumen pengangkutan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya