Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Bunga Bank Masih Tinggi, LPS Upayakan Lebih Banyak Simpanan Terlindungi

SELASA, 28 JULI 2026 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti rata-rata suku bunga simpanan perbankan yang masih melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sekitar 30 persen. Saat ini, LPS mematok TBP sebesar 3,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan pihaknya terus memantau suku bunga pasar agar semakin banyak simpanan masyarakat yang terlindungi penjaminan.

"Oh iya, kita selalu menetapkan tingkat suku bunga penjaminan atau TBP namanya, Tingkat Bunga Penjaminan berdasarkan suku bunga pasar yang terjadi ya. Jadi kita berusaha untuk meng-cover suku bunga pasar yang ada dan itu kita terus pantau dan kita umumkan. Sekarang kan 3,75 persen," kata Anggito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Juli 2026.


"Namun yang terjadi memang suku bunga pasar pada umumnya itu secara rata-rata di atas TBP, ada sekitar 30 persen ya. Tapi kita selalu berkoordinasi supaya semakin lama itu semakin diturunkan ya, sehingga sedapat mungkin suku bunga itu, suku bunga pasar itu dijamin oleh LPS ya," tambahnya.

LPS terus berkoordinasi menekan suku bunga pasar tersebut. Sementara itu, persoalan tawaran suku bunga tinggi dari bank digital sepenuhnya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan LPS.

Sebelumnya, TBP periode 1 Juli hingga 30 September 2026 telah ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2,00 persen untuk valas. Penyesuaian ini didasari kondisi likuiditas, pertumbuhan simpanan, dan persaingan bank yang sehat.

"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," jelas Anggito dalam Konferensi Pers RDK, Kamis 25 Juli 2026. 

Dengan cakupan penjaminan yang kini menembus lebih dari 90 persen total rekening nasabah (di atas target UU), LPS berjanji akan rutin mengevaluasi TBP sesuai pergerakan ekonomi pasar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya