Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Bunga Bank Masih Tinggi, LPS Upayakan Lebih Banyak Simpanan Terlindungi

SELASA, 28 JULI 2026 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti rata-rata suku bunga simpanan perbankan yang masih melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sekitar 30 persen. Saat ini, LPS mematok TBP sebesar 3,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan pihaknya terus memantau suku bunga pasar agar semakin banyak simpanan masyarakat yang terlindungi penjaminan.

"Oh iya, kita selalu menetapkan tingkat suku bunga penjaminan atau TBP namanya, Tingkat Bunga Penjaminan berdasarkan suku bunga pasar yang terjadi ya. Jadi kita berusaha untuk meng-cover suku bunga pasar yang ada dan itu kita terus pantau dan kita umumkan. Sekarang kan 3,75 persen," kata Anggito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Juli 2026.


"Namun yang terjadi memang suku bunga pasar pada umumnya itu secara rata-rata di atas TBP, ada sekitar 30 persen ya. Tapi kita selalu berkoordinasi supaya semakin lama itu semakin diturunkan ya, sehingga sedapat mungkin suku bunga itu, suku bunga pasar itu dijamin oleh LPS ya," tambahnya.

LPS terus berkoordinasi menekan suku bunga pasar tersebut. Sementara itu, persoalan tawaran suku bunga tinggi dari bank digital sepenuhnya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan LPS.

Sebelumnya, TBP periode 1 Juli hingga 30 September 2026 telah ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2,00 persen untuk valas. Penyesuaian ini didasari kondisi likuiditas, pertumbuhan simpanan, dan persaingan bank yang sehat.

"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," jelas Anggito dalam Konferensi Pers RDK, Kamis 25 Juli 2026. 

Dengan cakupan penjaminan yang kini menembus lebih dari 90 persen total rekening nasabah (di atas target UU), LPS berjanji akan rutin mengevaluasi TBP sesuai pergerakan ekonomi pasar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya