Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah untuk Matangkan RUU Perampasan Aset

SELASA, 28 JULI 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan, penyerapan aspirasi tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Menurutnya, kunjungan kerja tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi Komisi III DPR RI.


Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum mengenai dinamika dan tantangan penegakan hukum, khususnya di daerah dengan kondisi geografis yang relatif sulit.

Sementara dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga menyerap berbagai pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang saat ini menjadi perhatian publik.

"Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” kata Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.

Legislator Gerindra itu menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum serta tindak pidana yang berbeda-beda di setiap daerah.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” ujarnya.

Habiburrokhman mengatakan, paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset.

Dengan pendekatan itu, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati.

"Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Meski demikian, Habiburrokhman menekankan penguatan kewenangan negara harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Habiburrokhman memastikan seluruh masukan yang diterima selama masa reses akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.

Ia berharap pembentukan regulasi tersebut dapat menghasilkan undang-undang yang komprehensif, implementatif, serta memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah.

"Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya