Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah untuk Matangkan RUU Perampasan Aset

SELASA, 28 JULI 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan, penyerapan aspirasi tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Menurutnya, kunjungan kerja tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi Komisi III DPR RI.


Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum mengenai dinamika dan tantangan penegakan hukum, khususnya di daerah dengan kondisi geografis yang relatif sulit.

Sementara dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga menyerap berbagai pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang saat ini menjadi perhatian publik.

"Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” kata Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.

Legislator Gerindra itu menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum serta tindak pidana yang berbeda-beda di setiap daerah.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” ujarnya.

Habiburrokhman mengatakan, paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset.

Dengan pendekatan itu, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati.

"Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Meski demikian, Habiburrokhman menekankan penguatan kewenangan negara harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Habiburrokhman memastikan seluruh masukan yang diterima selama masa reses akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.

Ia berharap pembentukan regulasi tersebut dapat menghasilkan undang-undang yang komprehensif, implementatif, serta memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah.

"Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya