Berita

Audiensi MPSI bersama Pemerintah Kabupaten Merauke di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merauke, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi MPSI)

Nusantara

Masyarakat Adat di Merauke Harus Dilibatkan dalam PSN

SENIN, 27 JULI 2026 | 22:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

RMOL. Yayasan Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong Pemerintah Kabupaten Merauke memperkuat pemetaan hak ulayat dan pelibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) cetak sawah di Distrik Ilwayab. 

Langkah tersebut dinilai menjadi prasyarat penting agar pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat, peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, serta pencegahan konflik sosial.

Dorongan itu disampaikan MPSI dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Merauke di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merauke, Senin, 27 Juli 2026.


Audiensi diterima Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke Sukito, S.Sos, serta dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke Rahmat N. Latief, S.IP., M.Tr.IP, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke Yunita Irianti Topon, SH., MH, jajaran MPSI, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Yohanis Agabi Mahuze, serta Kepala Kampung Wanam Kosmas Kaize.

Dalam forum tersebut, MPSI memaparkan hasil kajian awal dan temuan lapangan mengenai dinamika pelaksanaan PSN di kawasan Wanam. Kajian tersebut mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari kepastian hak ulayat, pelibatan masyarakat adat, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga perlunya penguatan komunikasi publik sejak tahap awal pembangunan.

Ketua Bidang Advokasi MPSI Muhammad Dede Gusli Piliang mengatakan pihaknya memandang PSN Wanam sebagai program strategis yang memiliki arti penting bagi ketahanan pangan nasional, pembangunan Papua Selatan, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, ruang partisipasi, serta manfaat nyata dari pembangunan.

"Legalitas administratif harus berjalan beriringan dengan legitimasi sosial. Hak ulayat perlu dipastikan secara jelas, masyarakat adat dilibatkan sejak tahap perencanaan, dan pembangunan harus menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat kampung. Dengan begitu, pembangunan akan memiliki keberlanjutan dan memperoleh dukungan sosial yang kuat," kata Gusli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.

Berdasarkan hasil pendampingan dan penelitian lapangan, MPSI menemukan bahwa masyarakat adat di Wanam pada dasarnya tidak berada pada posisi menolak pembangunan. Menurut Gusli, sikap masyarakat lebih tepat dipahami sebagai dukungan yang disertai sejumlah prasyarat.

"Masyarakat mengharapkan adanya kejelasan mengenai batas wilayah adat, kepastian pemilik hak ulayat, komunikasi yang terbuka, perlindungan terhadap sumber penghidupan, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta kepastian manfaat pembangunan dalam jangka panjang. Hal-hal tersebut perlu dijawab melalui dialog yang berkesinambungan," ujarnya.

Karena itu, MPSI mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada Pemerintah Kabupaten Merauke, antara lain pembentukan forum komunikasi dan mediasi sosial, percepatan pemetaan partisipatif wilayah adat, pendataan kelompok terdampak, penguatan pendidikan nonformal, serta pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.

Lanjut dia, pendidikan, pelatihan kerja, penguatan koperasi, UMKM, dan peningkatan kapasitas masyarakat adat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan PSN agar masyarakat lokal mampu menjadi pelaku utama pembangunan di wilayahnya sendiri.

Ia mengatakan, dalam audiensi tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke Sukito menjelaskan bahwa Kesbangpol memiliki peran dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan, penguatan wawasan kebangsaan, pemantauan dinamika sosial politik, kewaspadaan dini, pencegahan konflik, serta penyampaian bahan pertimbangan kepada pimpinan daerah.

Menurut Gusli, Sukito juga menekankan bahwa koordinasi lintas instansi dan pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya konflik sosial.

"Pak Sukito menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan sejak awal akan memperluas ruang pencegahan konflik. Sebaliknya, apabila komunikasi baru dibangun setelah persoalan berkembang di masyarakat, penanganannya akan lebih sulit karena sifatnya sudah reaktif," tutur Gusli.

Lebih lanjut, Gusli mengungkapkan bahwa Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke Yunita Irianti Topon menjelaskan setiap usulan pembentukan Keputusan Bupati, Peraturan Bupati, maupun Peraturan Daerah harus diajukan melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan substantif sebagai pemrakarsa sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Bagian Hukum pada prinsipnya membuka ruang agar hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan yang disusun MPSI dapat menjadi bahan masukan pemerintah daerah. Namun, penyusunannya tetap harus mengikuti mekanisme dan pembagian kewenangan yang berlaku," jelasnya.

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman, di antaranya perlunya memperkuat pemetaan wilayah adat secara partisipatif untuk memperjelas pemilik hak ulayat, batas wilayah, dan representasi marga, meningkatkan kualitas komunikasi publik, memperluas pelibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan pembangunan, serta menjadikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pemberdayaan ekonomi sebagai bagian integral dari perlindungan masyarakat adat.

Menurut Gusli, Pemerintah Kabupaten Merauke juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan MPSI bersama perangkat daerah terkait, pemerintah distrik dan kampung, serta lembaga adat agar pembangunan PSN di Wanam dapat berjalan secara bertahap, partisipatif, menghormati hak-hak masyarakat adat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Merauke.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya