Berita

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: YouTube Berita Satu)

Presisi

Polda Metro Ungkap Sindikat Buzzer Hoax, 8 Orang jadi Tersangka

SENIN, 27 JULI 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrikum) Polda Metro Jaya mengungkap aksi penyebaran hoax provokatif (buzzer) yang diduga dijalankan secara terorganisir dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Adapun, delapan orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bila para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan perannya masing-masing untuk menyebarluaskan hingga mengelola akun media sosial dalam menyebarkan fitnah.


“Disalahgunakan untuk menyebarkan hoax, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.

Ia pun menyebut kasus bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Setelah didalami, ditemukan adanya sindikat yang diduga dengan teratur menjalankan propaganda digital secara terstruktur, masif, dan sistematis.

“Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya,” jelas Imam. 

Lanjut Iman, keenamnya memiliki peran berbeda, ADIK bertugas menjadi pengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim lalu diteruskan oleh AYV lewat akun akun media sosial yang dipakai dan konten itu dibuat oleh BCK.

Lalu, YAP dan MMA bertugas mengedit konten agar mudah dilihat dengan tampilan yang menarik, bersama S lewat desain grafisnya, kemudian YNI berperan membuat dan membalas komentar yang mendukung unggahan di media sosial. G diduga menawarkan proyek propaganda digital.

"Seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman.

Selain menetapkan delapan tersangka, polisi juga menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten digital, sampai dengan uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya