Berita

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: YouTube Berita Satu)

Presisi

Polda Metro Ungkap Sindikat Buzzer Hoax, 8 Orang jadi Tersangka

SENIN, 27 JULI 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrikum) Polda Metro Jaya mengungkap aksi penyebaran hoax provokatif (buzzer) yang diduga dijalankan secara terorganisir dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Adapun, delapan orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bila para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan perannya masing-masing untuk menyebarluaskan hingga mengelola akun media sosial dalam menyebarkan fitnah.


“Disalahgunakan untuk menyebarkan hoax, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.

Ia pun menyebut kasus bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Setelah didalami, ditemukan adanya sindikat yang diduga dengan teratur menjalankan propaganda digital secara terstruktur, masif, dan sistematis.

“Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya,” jelas Imam. 

Lanjut Iman, keenamnya memiliki peran berbeda, ADIK bertugas menjadi pengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim lalu diteruskan oleh AYV lewat akun akun media sosial yang dipakai dan konten itu dibuat oleh BCK.

Lalu, YAP dan MMA bertugas mengedit konten agar mudah dilihat dengan tampilan yang menarik, bersama S lewat desain grafisnya, kemudian YNI berperan membuat dan membalas komentar yang mendukung unggahan di media sosial. G diduga menawarkan proyek propaganda digital.

"Seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman.

Selain menetapkan delapan tersangka, polisi juga menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten digital, sampai dengan uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya