Berita

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: YouTube Berita Satu)

Presisi

Polda Metro Ungkap Sindikat Buzzer Hoax, 8 Orang jadi Tersangka

SENIN, 27 JULI 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrikum) Polda Metro Jaya mengungkap aksi penyebaran hoax provokatif (buzzer) yang diduga dijalankan secara terorganisir dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Adapun, delapan orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bila para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan perannya masing-masing untuk menyebarluaskan hingga mengelola akun media sosial dalam menyebarkan fitnah.


“Disalahgunakan untuk menyebarkan hoax, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.

Ia pun menyebut kasus bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Setelah didalami, ditemukan adanya sindikat yang diduga dengan teratur menjalankan propaganda digital secara terstruktur, masif, dan sistematis.

“Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya,” jelas Imam. 

Lanjut Iman, keenamnya memiliki peran berbeda, ADIK bertugas menjadi pengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim lalu diteruskan oleh AYV lewat akun akun media sosial yang dipakai dan konten itu dibuat oleh BCK.

Lalu, YAP dan MMA bertugas mengedit konten agar mudah dilihat dengan tampilan yang menarik, bersama S lewat desain grafisnya, kemudian YNI berperan membuat dan membalas komentar yang mendukung unggahan di media sosial. G diduga menawarkan proyek propaganda digital.

"Seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman.

Selain menetapkan delapan tersangka, polisi juga menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten digital, sampai dengan uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya