Berita

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: YouTube Berita Satu)

Presisi

Polda Metro Ungkap Sindikat Buzzer Hoax, 8 Orang jadi Tersangka

SENIN, 27 JULI 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrikum) Polda Metro Jaya mengungkap aksi penyebaran hoax provokatif (buzzer) yang diduga dijalankan secara terorganisir dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Adapun, delapan orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bila para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan perannya masing-masing untuk menyebarluaskan hingga mengelola akun media sosial dalam menyebarkan fitnah.


“Disalahgunakan untuk menyebarkan hoax, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.

Ia pun menyebut kasus bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Setelah didalami, ditemukan adanya sindikat yang diduga dengan teratur menjalankan propaganda digital secara terstruktur, masif, dan sistematis.

“Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya,” jelas Imam. 

Lanjut Iman, keenamnya memiliki peran berbeda, ADIK bertugas menjadi pengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim lalu diteruskan oleh AYV lewat akun akun media sosial yang dipakai dan konten itu dibuat oleh BCK.

Lalu, YAP dan MMA bertugas mengedit konten agar mudah dilihat dengan tampilan yang menarik, bersama S lewat desain grafisnya, kemudian YNI berperan membuat dan membalas komentar yang mendukung unggahan di media sosial. G diduga menawarkan proyek propaganda digital.

"Seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman.

Selain menetapkan delapan tersangka, polisi juga menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten digital, sampai dengan uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya