Berita

Pakar LAPI Institut Teknologi Bandung (ITB), Irwan Iskandar. (Foto: Dok. E2S)

Bisnis

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

SENIN, 27 JULI 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Metode backfill tailing menjadi pilihan PT Dairi Prima Mineral (DPM) dalam menerapkan sistem penambangan bawah tanah yang mengedepankan aspek keselamatan kerja sekaligus perlindungan lingkungan.

Melalui metode tersebut, material sisa hasil pengolahan (tailing) dimanfaatkan kembali untuk mengisi ruang kosong (void) bekas penambangan. Selain menjaga stabilitas massa batuan dan mengurangi risiko runtuhan, sistem ini juga diklaim mampu meminimalkan dampak lingkungan dibandingkan metode konvensional.

DPM menjelaskan, penerapan backfill tailing dilakukan melalui pemantauan kualitas air tanah secara berkala, pengujian quality assurance/quality control (QA/QC), evaluasi lingkungan, hingga pelaporan yang terdokumentasi guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, sesuai regulasi, dan berkelanjutan.


Pakar LAPI Institut Teknologi Bandung (ITB), Irwan Iskandar mengatakan, tambang bawah tanah modern memiliki keunggulan karena membutuhkan ruang yang jauh lebih kecil di permukaan dibandingkan tambang terbuka.

"Ruang di permukaan yang dibutuhkan untuk aktivitas warga, pertanian, dan pemukiman menjadi jauh lebih aman. Ini langkah positif yang bisa disebut sebagai tambang bawah tanah modern," ujar Irwan dalam diskusi E2S bertema Tambang Bawah Tanah Modern di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Irwan, salah satu pembeda utama tambang bawah tanah modern terletak pada pengelolaan tailing. Jika sebelumnya limbah hasil pengolahan umumnya ditempatkan di tailing dump, kini DPM mengembalikannya ke ruang bekas tambang melalui sistem backfill.

"Yang modern dan taktis adalah sisa hasil pengolahannya akan ditempatkan kembali, bukan ke tailing dump. Tailing dump memiliki risiko karena setelah tambang selesai, material itu tetap berada di sana sepanjang waktu. Kita belajar dari berbagai mining disaster di dunia, termasuk yang terjadi di Brasil pada 2019," katanya.

Ia menegaskan setiap aktivitas pertambangan memiliki dampak terhadap lingkungan. Karena itu, yang terpenting adalah bagaimana dampak tersebut dapat dikelola melalui penerapan teknologi dan sistem pengawasan yang tepat.

Pada tambang bawah tanah seperti yang diterapkan DPM, perhatian utama bukan lagi keberadaan tailing dump maupun bukaan tambang di permukaan, melainkan pengelolaan air tanah.

Perubahan paling signifikan dalam dokumen lingkungan DPM adalah penggantian sistem pembuangan tailing menjadi sistem backfill. Langkah tersebut dinilai mampu mengurangi potensi terbentuknya air asam tambang.

"Perubahan yang signifikan adalah mengonversi sistem dari tailing dump menjadi backfill. Selain itu, DPM juga berhasil me-recover sekitar 32 persen sulfur. Kalau sulfur itu tidak diambil, sebenarnya menjadi potensi pembentukan air asam tambang," jelasnya.

Irwan menambahkan, sekitar tujuh persen kandungan sulfur yang masih tersisa kemudian dicampur dengan semen dan kapur (lime) sebelum ditempatkan kembali ke dalam terowongan tambang. Cara tersebut dilakukan untuk mencegah proses oksidasi yang dapat memicu terbentuknya air asam tambang.

Ia juga menilai tren industri pertambangan global kini mulai meninggalkan penggunaan tailing dump konvensional setelah sejumlah kegagalan bendungan tailing di berbagai negara.

"Banyak perusahaan kini beralih ke teknologi dry stack tailing maupun sistem backfill karena dinilai lebih aman dan memiliki footprint lahan yang lebih kecil. Memang ada biaya dan teknologi tambahan, tetapi dampaknya terhadap penggunaan lahan jauh lebih kecil. Ini merupakan peralihan dari sistem lama menuju teknologi yang lebih efisien," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya