Berita

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pembahasan Dana Banpol Haru Satu Paket Paket dengan UU Pemilu

SENIN, 27 JULI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dana bantuan politik untuk partai politik (parpol), menjadi satu tuntutan yang akan ikut masuk ke dalam naskah usulan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang dibuat oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin mewakili GKSR mengungkapkan, revisi UU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR RI patutnya ikut merevisi sejumlah UU lainnya.

Dia menyebutkan, selain UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan UU Pilkada, juga seharusnya melakukan revisi terbatas UU Parpol.


"Revisi undang-undang partai politik secara terbatas juga, yaitu mengenai kewajiban partai melakukan pendidikan politik. Di dalam undang-undang parpol yang sekarang, semua parpol diwajibkan melakukan pendidikan politik tetapi pembiayaannya itu enggak semuanya dikasih," ujar Said kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, di Jakarta Senin, 27 Juli 2026. 

Said memandang, pendidikan politik dilakukan dengan sumber anggaran dari bantuan keuangan negara, atau yang sering disebut sebagai dana bantuan politik (Banpol). 

"Jadi kalau kita punya suara berapa, punya kursi di DPR RI, nah mereka setiap tahun dapat tuh bantuan keuangan dari APBN. Kalau DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota dapat dari APBD," urainya.

Namun, dalam UU Parpol yang berlaku saat ini pengaturan tentang dana Banpol hanya diberikan kepada parpol-parpol yang memiliki kursi di Parlemen.

"Dana itu menurut undang-undang parpol digunakan untuk pendidikan politik. Jadi semua parpol diwajibkan pendidikan politik, tetapi pembiayaannya hanya diberikan kepada parpol yang punya kursi. Ini kan tidak adil," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Said menegaskan usulan GKSR  terkait perlunya revisi UU Parpol secara terbatas, utamanya terkait bantuan keuangan yang bukan untuk partai non-parlemen untuk kebutuhan pendidikan politik.

"Ya itu diberikan secara proporsional kepada semua partai yang dapat suara. Jadi tidak dilihat dari partai yang punya kursi saja, tapi juga partai yang punya suara," tuturnya.

"Kenapa? Karena perhitungannya berbasis suara. PDIP dapat suara berapa untuk anggota dewannya DPR RI, hitung dari suara. Golkar di DPRD berapa dihitung dari suara, bukan dari kursi. Perhitungan berbasis suara tapi syarat yang dapat berbasis kursi kan mengada-ngada, enggak adil," demikian Said mengkritik.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya