Berita

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pembahasan Dana Banpol Haru Satu Paket Paket dengan UU Pemilu

SENIN, 27 JULI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dana bantuan politik untuk partai politik (parpol), menjadi satu tuntutan yang akan ikut masuk ke dalam naskah usulan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang dibuat oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin mewakili GKSR mengungkapkan, revisi UU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR RI patutnya ikut merevisi sejumlah UU lainnya.

Dia menyebutkan, selain UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan UU Pilkada, juga seharusnya melakukan revisi terbatas UU Parpol.


"Revisi undang-undang partai politik secara terbatas juga, yaitu mengenai kewajiban partai melakukan pendidikan politik. Di dalam undang-undang parpol yang sekarang, semua parpol diwajibkan melakukan pendidikan politik tetapi pembiayaannya itu enggak semuanya dikasih," ujar Said kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, di Jakarta Senin, 27 Juli 2026. 

Said memandang, pendidikan politik dilakukan dengan sumber anggaran dari bantuan keuangan negara, atau yang sering disebut sebagai dana bantuan politik (Banpol). 

"Jadi kalau kita punya suara berapa, punya kursi di DPR RI, nah mereka setiap tahun dapat tuh bantuan keuangan dari APBN. Kalau DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota dapat dari APBD," urainya.

Namun, dalam UU Parpol yang berlaku saat ini pengaturan tentang dana Banpol hanya diberikan kepada parpol-parpol yang memiliki kursi di Parlemen.

"Dana itu menurut undang-undang parpol digunakan untuk pendidikan politik. Jadi semua parpol diwajibkan pendidikan politik, tetapi pembiayaannya hanya diberikan kepada parpol yang punya kursi. Ini kan tidak adil," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Said menegaskan usulan GKSR  terkait perlunya revisi UU Parpol secara terbatas, utamanya terkait bantuan keuangan yang bukan untuk partai non-parlemen untuk kebutuhan pendidikan politik.

"Ya itu diberikan secara proporsional kepada semua partai yang dapat suara. Jadi tidak dilihat dari partai yang punya kursi saja, tapi juga partai yang punya suara," tuturnya.

"Kenapa? Karena perhitungannya berbasis suara. PDIP dapat suara berapa untuk anggota dewannya DPR RI, hitung dari suara. Golkar di DPRD berapa dihitung dari suara, bukan dari kursi. Perhitungan berbasis suara tapi syarat yang dapat berbasis kursi kan mengada-ngada, enggak adil," demikian Said mengkritik.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya