Berita

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pembahasan Dana Banpol Haru Satu Paket Paket dengan UU Pemilu

SENIN, 27 JULI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dana bantuan politik untuk partai politik (parpol), menjadi satu tuntutan yang akan ikut masuk ke dalam naskah usulan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang dibuat oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin mewakili GKSR mengungkapkan, revisi UU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR RI patutnya ikut merevisi sejumlah UU lainnya.

Dia menyebutkan, selain UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan UU Pilkada, juga seharusnya melakukan revisi terbatas UU Parpol.


"Revisi undang-undang partai politik secara terbatas juga, yaitu mengenai kewajiban partai melakukan pendidikan politik. Di dalam undang-undang parpol yang sekarang, semua parpol diwajibkan melakukan pendidikan politik tetapi pembiayaannya itu enggak semuanya dikasih," ujar Said kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, di Jakarta Senin, 27 Juli 2026. 

Said memandang, pendidikan politik dilakukan dengan sumber anggaran dari bantuan keuangan negara, atau yang sering disebut sebagai dana bantuan politik (Banpol). 

"Jadi kalau kita punya suara berapa, punya kursi di DPR RI, nah mereka setiap tahun dapat tuh bantuan keuangan dari APBN. Kalau DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota dapat dari APBD," urainya.

Namun, dalam UU Parpol yang berlaku saat ini pengaturan tentang dana Banpol hanya diberikan kepada parpol-parpol yang memiliki kursi di Parlemen.

"Dana itu menurut undang-undang parpol digunakan untuk pendidikan politik. Jadi semua parpol diwajibkan pendidikan politik, tetapi pembiayaannya hanya diberikan kepada parpol yang punya kursi. Ini kan tidak adil," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Said menegaskan usulan GKSR  terkait perlunya revisi UU Parpol secara terbatas, utamanya terkait bantuan keuangan yang bukan untuk partai non-parlemen untuk kebutuhan pendidikan politik.

"Ya itu diberikan secara proporsional kepada semua partai yang dapat suara. Jadi tidak dilihat dari partai yang punya kursi saja, tapi juga partai yang punya suara," tuturnya.

"Kenapa? Karena perhitungannya berbasis suara. PDIP dapat suara berapa untuk anggota dewannya DPR RI, hitung dari suara. Golkar di DPRD berapa dihitung dari suara, bukan dari kursi. Perhitungan berbasis suara tapi syarat yang dapat berbasis kursi kan mengada-ngada, enggak adil," demikian Said mengkritik.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya