Berita

Keributan massa di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu, 26 Juli 2026. (Foto: Dok. Humas Polri)

Hukum

Henry Indraguna: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Main Hakim Sendiri

SENIN, 27 JULI 2026 | 19:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maraknya aksi main hakim sendiri (eigenrichting) hingga menewaskan korban dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum. Negara diminta hadir mencegah emosi massa menggantikan peran penegak hukum.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Prof Henry Indraguna merespons peristiwa terduga maling ayam tewas dikeroyok massa di Bali dan bentrokan di  Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana oleh korban tidak serta-merta memberi hak bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan kolektif.


"Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai keadilan masyarakat (popular justice), melainkan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," kata Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.

Guru Besar Unissula Semarang ini menjelaskan, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak asasi untuk diproses secara adil melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Tindakan memukul, mengarak, mempermalukan, hingga menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus hak asasi manusia. Alasan korban diduga mencuri sama sekali tidak menghapus pidana para pelaku pengeroyokan," tegas Tenaga Ahli DPR RI tersebut.

Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menyoroti akar masalah pemicu kekerasan massa, mulai dari tekanan ekonomi, kemiskinan, hingga tergerusnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum.

"Kemiskinan memang bukan pembenar melakukan kejahatan, tapi juga bukan alasan bagi massa untuk membunuh. Ketika masyarakat merasa negara lambat, timbul emosi yang mengubah rule of law menjadi rule of the mob," ujarnya.

Sesuai mandat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Henry mendesak pemerintah tidak hanya sekadar membagikan bantuan sosial, melainkan menciptakan kondisi ekonomi yang mencegah masyarakat terjerumus dalam lingkaran kriminalitas.

"Negara harus menindak tegas pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sekaligus memperkuat pengentasan kemiskinan dan literasi hukum. Negara berwibawa adalah negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya