Berita

Keributan massa di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu, 26 Juli 2026. (Foto: Dok. Humas Polri)

Hukum

Henry Indraguna: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Main Hakim Sendiri

SENIN, 27 JULI 2026 | 19:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maraknya aksi main hakim sendiri (eigenrichting) hingga menewaskan korban dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum. Negara diminta hadir mencegah emosi massa menggantikan peran penegak hukum.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Prof Henry Indraguna merespons peristiwa terduga maling ayam tewas dikeroyok massa di Bali dan bentrokan di  Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana oleh korban tidak serta-merta memberi hak bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan kolektif.


"Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai keadilan masyarakat (popular justice), melainkan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," kata Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.

Guru Besar Unissula Semarang ini menjelaskan, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak asasi untuk diproses secara adil melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Tindakan memukul, mengarak, mempermalukan, hingga menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus hak asasi manusia. Alasan korban diduga mencuri sama sekali tidak menghapus pidana para pelaku pengeroyokan," tegas Tenaga Ahli DPR RI tersebut.

Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menyoroti akar masalah pemicu kekerasan massa, mulai dari tekanan ekonomi, kemiskinan, hingga tergerusnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum.

"Kemiskinan memang bukan pembenar melakukan kejahatan, tapi juga bukan alasan bagi massa untuk membunuh. Ketika masyarakat merasa negara lambat, timbul emosi yang mengubah rule of law menjadi rule of the mob," ujarnya.

Sesuai mandat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Henry mendesak pemerintah tidak hanya sekadar membagikan bantuan sosial, melainkan menciptakan kondisi ekonomi yang mencegah masyarakat terjerumus dalam lingkaran kriminalitas.

"Negara harus menindak tegas pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sekaligus memperkuat pengentasan kemiskinan dan literasi hukum. Negara berwibawa adalah negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya