Berita

Suci Nitia Edwar selaku istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Jadwalkan Garap Istri Kedua Bupati Kuansing di Kasus Dugaan Suap

SENIN, 27 JULI 2026 | 17:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar mendapat giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Suci Nitia Edwar selaku ibu rumah tangga (IRT) sebagai saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan, Senin sore, 27 Juli 2026.


Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya, yakni Bayu Adhitama selaku Marketing PT Dipo International Pahala Otomotif cabang Pekanbaru, Dasman alias Seiman selaku swasta, Herawati selaku swasta, dan Jahja Anwar selaku Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia.

Suci juga sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK para Senin, 29 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Meski demikian, KPK hingga kini belum dapat memastikan berapa nominal uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekjen PSI itu tidak mencantumkan jumlah uang yang berada di dalam amplop yang diterimanya.

Dalam penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami beberapa pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli. Salah satu pertemuan yang didalami adalah pertemuan pada 2 Juni 2026, yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika ia menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya