Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mendapat giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PKPP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin sore, 27 Juli 2026.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya, yakni Rafii selaku ajudan Gubernur Riau, Dahri Iskandar selaku ajudan Gubernur Riau, Siti Aisyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau tahun 2021-2025, dan Febri Ramadani selaku sopir Gubernur Riau.
Rumah SF Hariyanto telah digeledah tim penyidik pada Senin, 15 Desember 2025. Dari sana, tim mengamankan uang rupiah dan dolar Singapura, serta dokumen.
Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru pada Senin 13 April 2026. Ia adalah Marjani selaku ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 3 November 2025 lalu. Dari OTT, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Abdul Wahid selaku gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur Riau.
Dalam konstruksi perkara, praktik pengumpulan fee bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I-VI untuk membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, Arief Setiawan yang disebut sebagai representasi Abdul Wahid menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disertai tekanan berupa ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman".
Kesepakatan kemudian dikunci dalam forum lanjutan para Kepala UPT dan dilaporkan menggunakan sandi "7 batang", yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.
KPK mengungkap aliran dana secara bertahap yang berujung pada penerimaan oleh Marjani. Pada Juni 2025, terkumpul uang Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui Dani M Nursalam.
Namun, dana yang benar-benar diterima oleh Marjani hanya sebesar Rp950 juta untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta dipotong oleh perantara untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, Rp600 juta dari total pengumpulan tersebut dialihkan kepada pihak lain yang terkait dengan kepala dinas.
Memasuki periode Agustus-Oktober 2025, kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan internal, termasuk Rp300 juta untuk sopir kepala dinas, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, serta Rp300 juta yang disimpan oleh pihak pengumpul.
Dalam fase ini juga terjadi pengumpulan tambahan sebesar Rp200 juta, sehingga terkumpul Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta kemudian diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang terhubung ke lingkaran gubernur.
Pada 2 November 2025, uang Rp450 juta tersebut akhirnya diserahkan kepada Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.
Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Marjani tercatat sebesar Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya, atau sekitar Rp1,4 miliar.
Sehari setelah penyerahan itu, tepatnya 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul.