Berita

Ilustrasi: Industri kretek. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Modifikasi Kadar Nikotin Tembakau Tak Semudah Ubah Regulasi

SENIN, 27 JULI 2026 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau mendapat sorotan dari Kementerian Pertanian. Pasalnya, penurunan kadar nikotin tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga proses penelitian dan pengembangan varietas yang memerlukan waktu panjang.

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar masih berada dalam tahap pembahasan dan menjadi perdebatan karena dinilai berpotensi menimbulkan implikasi lintas sektor. Sejumlah kalangan petani tembakau juga telah menyampaikan penolakan terhadap wacana tersebut.

“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara meyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat undang-undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi) bukan pada undang-undang pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” ujar Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim Kementan, Yudi Wahyudi, dikutip Senin, 27 Juli 2026.


Yudi mengatakan, dari perspektif produksi tanaman tembakau, pengembangan varietas berkadar nikotin rendah membutuhkan proses penelitian jangka panjang. Ia memperkirakan diperlukan waktu sekitar 30 tahun bagi BRIN dan Kementerian Pertanian untuk menghasilkan varietas yang rendah nikotin, namun tetap tahan terhadap kondisi tropis dan layak secara ekonomi bagi petani.

Masa transisi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan dalam penerapan kebijakan pembatasan kadar nikotin. Tanpa jeda waktu yang cukup, industri tembakau nasional dikhawatirkan menghadapi tekanan sebelum varietas tembakau rendah nikotin siap digunakan. 

Yudi menilai upaya menurunkan kadar nikotin secara drastis tidak dapat dilakukan secara instan karena menyangkut karakter dasar komoditas tembakau yang telah terbentuk sesuai kondisi geografis Indonesia. Menurutnya, perubahan tersebut memerlukan proses adaptasi yang berlangsung lintas generasi, baik pada tanaman maupun pola budidaya yang dijalankan petani.

Dari sisi ekonomi, ia mengingatkan bahwa apabila kebijakan pembatasan kadar nikotin berdampak pada berkurangnya luas lahan tembakau, pemerintah juga membutuhkan waktu sekitar 25 hingga 30 tahun untuk menyiapkan proses alih usaha bagi jutaan petani menuju komoditas pengganti yang memiliki nilai ekonomi sebanding.

Yudi menambahkan, menghasilkan varietas tembakau dengan kadar nikotin sangat rendah, yakni di bawah 1 persen atau kurang dari 10 miligram per gram daun kering sehingga mampu menghasilkan emisi nikotin asap rokok di bawah 1 miligram, merupakan tantangan biologis yang sangat besar bagi sektor pertanian Indonesia.

Hal ini mengingat tanaman tembakau adalah salah satu komoditas yang sangat spesifik lokasi (site-specific), di mana interaksi genetik tanaman dengan iklim dan tanah setempat menentukan hasil akhir.  

"Belum lagi, petani tembakau akan melihat apakah varietas tembakau yang kadar nikotin dan tar rendah ini memiliki pasar atau nilai ekonomi yang setara dengan varietas lokal yang selama ini dikembangkan. Karena petani akan melihat dari sisi keuntungannya untuk dapat membudidayakan varietas tembakau yang baru tersebut,” paparnya.

Pandangan serupa disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Pungungan Pintaria, menyatakan keberatan terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau. 

Menurutnya, jika batas maksimal nikotin ditetapkan 1 miligram, industri rokok nasional akan kesulitan menggunakan tembakau lokal dan berpotensi bergantung pada bahan baku impor.

Dia menjelaskan, target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram diperkirakan baru bisa dicapai dalam kurun waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, menurutnya, penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor pertanian maupun industri hasil tembakau.

Ia juga menyoroti rencana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram. Menurutnya, ketentuan tersebut jauh di bawah standar yang saat ini berlaku dalam SNI, yakni 55 miligram. Jika aturan baru diterapkan tanpa masa transisi, kata Merrijantij, sebagian besar industri rokok kretek dikhawatirkan tidak lagi dapat beroperasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya