Pemerintah diminta tidak hanya berfokus mengejar target penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga memastikan fondasi tata kelola program diperkuat agar mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di tengah ekspansi program yang menjangkau jutaan penerima manfaat, aspek pengawasan dinilai harus bergerak secepat perluasan layanan agar MBG benar-benar menjadi warisan terbaik bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan, MBG merupakan program strategis yang lahir dari cita-cita besar negara untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sekaligus menggerakkan perekonomian nasional melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku UMKM dalam rantai pasok pangan.
Menurutnya, semakin besar skala program, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah menjaga sistem pengelolaannya. Sebab, yang bergerak bukan hanya distribusi makanan, tetapi juga dana APBN, investasi masyarakat, aset mitra, yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga berbagai hubungan hukum yang harus dikelola secara adil.
“Yang berpindah bukan sekadar nasi dan lauk. Yang ikut bergerak adalah uang rakyat. Ketika uang rakyat bergerak dalam jumlah yang sangat besar, pertanyaan mengenai tata kelola tidak lagi menjadi pilihan, tetapi menjadi keharusan,” kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Senin 27 Juli 2026.
Iskandar menjelaskan, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya dapur yang beroperasi atau jutaan porsi makanan yang berhasil disalurkan setiap hari. Menurutnya, keberhasilan program juga harus dilihat dari kemampuan negara membangun sistem yang mampu menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, kepastian investasi, hingga perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Ia menilai perjalanan MBG selama dua tahun terakhir menunjukkan masih banyak tantangan yang harus dibenahi. Mulai dari perubahan petunjuk teknis, penyesuaian kapasitas dapur, penutupan portal mitra untuk proses verifikasi, perubahan hubungan hukum antara Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan, dan mitra, hingga munculnya dugaan keracunan makanan yang memaksa pemerintah melakukan evaluasi di berbagai daerah.
“Program ini belum layak dinilai hanya dari keberhasilan ataupun kegagalannya. Yang sedang berlangsung sesungguhnya adalah proses panjang membangun sebuah sistem baru yang belum pernah dikerjakan Indonesia dalam skala sebesar ini,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, kondisi tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa BGN merupakan lembaga baru yang dibentuk pada Agustus 2024, namun hanya dalam hitungan bulan langsung dipercaya mengelola salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. Dalam waktu bersamaan, BGN harus membangun organisasi, menyusun regulasi, merekrut sumber daya manusia, menyiapkan sistem digital, mekanisme pembayaran, memilih mitra, memverifikasi ribuan dapur, hingga memastikan jutaan makanan tiba tepat waktu setiap hari.
Akibatnya, kata dia, pemerintah kerap harus memperbaiki aturan di tengah program yang terus berjalan. Perubahan kebijakan memang merupakan hal wajar dalam proses penyempurnaan, tetapi perubahan yang terlalu sering tanpa masa transisi dan penjelasan yang memadai justru menimbulkan ketidakpastian bagi para mitra yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun dapur, menyediakan fasilitas, maupun merekrut tenaga kerja.
“Programnya berlari sangat cepat, tetapi sistem yang menopangnya masih terus dibangun. Akibatnya, setiap kali muncul persoalan di lapangan, pemerintah harus memperbaiki aturan sambil program tetap berjalan,” tutur Iskandar.
Karena itu, IAW mendorong pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan melakukan pembenahan sistem dengan perlindungan terhadap masyarakat yang telah bertindak berdasarkan itikad baik. Menurutnya, kepastian hukum menjadi syarat penting agar investasi masyarakat tidak dirugikan hanya karena perubahan kebijakan yang terjadi di tengah pelaksanaan program.
Lebih jauh, Iskandar menegaskan kritik terhadap MBG tidak boleh dimaknai sebagai upaya melemahkan program pemerintah. Sebaliknya, kritik diperlukan agar cita-cita besar membangun generasi Indonesia yang sehat tidak rusak akibat lemahnya tata kelola.
“Kritik bukan untuk menjatuhkan program. Kritik diperlukan agar program yang baik tidak rusak oleh tata kelola yang lemah. Program besar akan dikenang bukan karena besarnya anggaran, tetapi karena kemampuannya membangun kepercayaan publik,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pidato, statistik, ataupun laporan keuangan semata, melainkan melalui keberanian negara memperbaiki setiap kelemahan yang ditemukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan tidak lahir hanya dari pidato, angka statistik, atau laporan keuangan. Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa negara berani memperbaiki dirinya sendiri setiap kali menemukan kelemahan,” ucap Iskandar.
Di akhir keterangannya, IAW berharap pemerintah menjadikan fase evaluasi MBG sebagai momentum memperkuat tata kelola, memperjelas regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memastikan seluruh pemangku kepentingan memperoleh kepastian hukum. Menurut Iskandar, keberhasilan MBG pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat serta akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Dapur negara tidak cukup hanya menghasilkan makanan. Dapur negara harus menghasilkan kepercayaan,” pungkas Iskandar.