Berita

Ilustrasi. (Foto: Yayasan Sikola Mombine)

Politik

KIPP:

Keterwakilan Perempuan pada Lembaga Penyelenggara Pemilu Masih Minim

SENIN, 27 JULI 2026 | 02:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seleksi penyelenggara pemilu yang diperkirakan akan mulai berlangsung mulai September 2026 ini, mendapat sorotan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi menjelaskan, amanat peraturan perundang-undangan soal afirmative action dalam penyelenggara pemilu dinilai masih jauh dari target.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan, maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar Habibi kepada RMOL, Minggu 26 Juli 2026.


Menurutnya, penguatan peran perempuan dan kelompok marjinal dalam kelembagaan penyelenggara pemilu, merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

"Perempuan mencakup hampir setengah dari total penduduk Indonesia. Namun hingga saat ini, keterwakilan mereka dalam kelembagaan penyelenggara pemilu masih belum mencapai target afirmasi yang telah ditetapkan," kata Habibi.

"Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi," sambungnya.

Lebih lanjut, Habibi menyebutkan aturan penguatan keterwakilan perempuan memiliki landasan konstitusional yang kuat, di Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang memberikan dasar bagi tindakan afirmatif untuk mencapai persamaan dan keadilan. 

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, semangat afirmasi tersebut, menurut Habibi, juga tercermin dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Namun demikian, data yang dipaparkan KIPP menunjukkan bahwa target tersebut belum tercapai di berbagai level.

"Pada tingkat KPU RI, keterwakilan perempuan tercatat sebesar 14,3 persen. Sementara itu, di tingkat KPU Provinsi mencapai 21,1 persen," kata Habibi.

"Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan Bawaslu, dengan keterwakilan perempuan sebesar 14 persen di tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten/kota," demikian Habibi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya