Berita

(Foto: Dok. AMPI)

Politik

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

SENIN, 27 JULI 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan sejumlah pengurus masa bakti 2022–2027 menuai sorotan.

Sejumlah pengurus menilai proses tersebut diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi Nomor PO-004/DPP-AMPI/07/2022.

Berdasarkan kajian internal terhadap AD/ART AMPI Tahun 2022 dan Peraturan Organisasi tentang Penetapan Jabatan Lowong, Pergantian Antar Waktu (PAW), dan Reposisi Personalia Pengurus AMPI, keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi mekanisme konstitusional organisasi.


Kajian itu menyebut terdapat dugaan pengabaian terhadap prinsip supremasi konstitusi organisasi, kolektif-kolegial, due process of organization, serta tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).

Ketua Bidang Organisasi DPP AMPI, Wahyu Hamdani, menegaskan bahwa seluruh pengurus, termasuk Ketua Umum, berkewajiban mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi.

"Organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak seseorang. Ketika konstitusi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas keputusan, tetapi juga legitimasi kepemimpinan organisasi," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu 27 Juli 2026.

Menurut Wahyu, AD AMPI menempatkan Dewan Pimpinan Pusat sebagai badan pelaksana tertinggi yang bekerja secara kolektif.

"Karena itu, keputusan mengenai PAW bukan merupakan kewenangan absolut Ketua Umum, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi," katanya.

Hasil kajian organisasi tersebut mengungkap sedikitnya lima poin yang dinilai perlu menjadi perhatian.

Pertama, Peraturan Organisasi Nomor PO-004 mengatur bahwa keputusan mengenai jabatan lowong, PAW, maupun reposisi personalia harus diputuskan melalui rapat pleno yang secara khusus membahas agenda tersebut dengan memperhatikan usul dan saran Dewan Pembina. Namun, menurut kajian tersebut, mekanisme itu diduga tidak dijalankan secara utuh.

Kedua, dasar penetapan jabatan lowong dipertanyakan. Peraturan Organisasi membatasi alasan suatu jabatan dinyatakan lowong, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, kehilangan keanggotaan, rangkap jabatan, tidak aktif setelah diberikan peringatan, atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pengurus yang diberhentikan disebut tidak pernah mengundurkan diri maupun kehilangan status keanggotaan.

Ketiga, pengurus yang diberhentikan disebut tidak pernah menerima Surat Teguran maupun Surat Peringatan, padahal mekanisme tersebut dipersyaratkan apabila alasan pemberhentian didasarkan pada ketidakaktifan.

Keempat, pengurus yang diberhentikan juga disebut tidak diberikan kesempatan menggunakan hak membela diri sebelum keputusan PAW diterbitkan.

Kelima, keputusan tersebut diduga tidak melalui pertimbangan Dewan Pembina sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.

Wahyu Hamdani menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan bertujuan memicu konflik internal, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar AMPI tetap menjadi organisasi kader yang menjunjung demokrasi internal, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

"Kami sedang mempertahankan konstitusi organisasi. Sebab organisasi yang besar tidak dibangun oleh kekuasaan, tetapi oleh penghormatan terhadap aturan yang disepakati bersama," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya