Berita

(Foto: Dok. AMPI)

Politik

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

SENIN, 27 JULI 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan sejumlah pengurus masa bakti 2022–2027 menuai sorotan.

Sejumlah pengurus menilai proses tersebut diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi Nomor PO-004/DPP-AMPI/07/2022.

Berdasarkan kajian internal terhadap AD/ART AMPI Tahun 2022 dan Peraturan Organisasi tentang Penetapan Jabatan Lowong, Pergantian Antar Waktu (PAW), dan Reposisi Personalia Pengurus AMPI, keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi mekanisme konstitusional organisasi.


Kajian itu menyebut terdapat dugaan pengabaian terhadap prinsip supremasi konstitusi organisasi, kolektif-kolegial, due process of organization, serta tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).

Ketua Bidang Organisasi DPP AMPI, Wahyu Hamdani, menegaskan bahwa seluruh pengurus, termasuk Ketua Umum, berkewajiban mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi.

"Organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak seseorang. Ketika konstitusi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas keputusan, tetapi juga legitimasi kepemimpinan organisasi," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu 27 Juli 2026.

Menurut Wahyu, AD AMPI menempatkan Dewan Pimpinan Pusat sebagai badan pelaksana tertinggi yang bekerja secara kolektif.

"Karena itu, keputusan mengenai PAW bukan merupakan kewenangan absolut Ketua Umum, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi," katanya.

Hasil kajian organisasi tersebut mengungkap sedikitnya lima poin yang dinilai perlu menjadi perhatian.

Pertama, Peraturan Organisasi Nomor PO-004 mengatur bahwa keputusan mengenai jabatan lowong, PAW, maupun reposisi personalia harus diputuskan melalui rapat pleno yang secara khusus membahas agenda tersebut dengan memperhatikan usul dan saran Dewan Pembina. Namun, menurut kajian tersebut, mekanisme itu diduga tidak dijalankan secara utuh.

Kedua, dasar penetapan jabatan lowong dipertanyakan. Peraturan Organisasi membatasi alasan suatu jabatan dinyatakan lowong, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, kehilangan keanggotaan, rangkap jabatan, tidak aktif setelah diberikan peringatan, atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pengurus yang diberhentikan disebut tidak pernah mengundurkan diri maupun kehilangan status keanggotaan.

Ketiga, pengurus yang diberhentikan disebut tidak pernah menerima Surat Teguran maupun Surat Peringatan, padahal mekanisme tersebut dipersyaratkan apabila alasan pemberhentian didasarkan pada ketidakaktifan.

Keempat, pengurus yang diberhentikan juga disebut tidak diberikan kesempatan menggunakan hak membela diri sebelum keputusan PAW diterbitkan.

Kelima, keputusan tersebut diduga tidak melalui pertimbangan Dewan Pembina sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.

Wahyu Hamdani menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan bertujuan memicu konflik internal, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar AMPI tetap menjadi organisasi kader yang menjunjung demokrasi internal, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

"Kami sedang mempertahankan konstitusi organisasi. Sebab organisasi yang besar tidak dibangun oleh kekuasaan, tetapi oleh penghormatan terhadap aturan yang disepakati bersama," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya