Berita

Diskusi publik menghadirkan narasumber praktisi hukum Kapitra Ampera, Koordinator 98 Hasanuddin dan Peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

MINGGU, 26 JULI 2026 | 22:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ujan bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

Praktisi hukum M Kapitra Ampera menegaskan, kasus tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Koruptor itu sebenarnya penghalusan kata. Kasus ini sebenarnya bisa disebut maling gede," kata Kapitra dalam diskusi publik di kawasan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026.


Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut sehingga tidak menjadi beban berkepanjangan.

Kapitra juga mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik.

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan? Kenapa tidak Polri menangani dari awal sampai selesai? Ini membuat publik bertanya-tanya," katanya.

Sementara itu, Koordinator 98 Hasanuddin menilai pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie menjadi momentum untuk menguji independensi aparat penegak hukum.

"Ini menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang disebut terkait sejumlah perkara, antara lain blackout listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel," ujar Hasanuddin.

Ia menilai penanganan perkara TPPU tidak bisa dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asal (predicate crime).

"Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan spekulasi," tegasnya.

Dalam diskusi yang sama, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus juga mendorong agar penyidik mengoptimalkan penerapan Undang-Undang TPPU untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan resmi.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penuntut umum dapat menyusun dakwaan secara kumulatif dengan menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

"Seluruh dugaan hubungan antarperkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya