Berita

Diskusi publik menghadirkan narasumber praktisi hukum Kapitra Ampera, Koordinator 98 Hasanuddin dan Peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

MINGGU, 26 JULI 2026 | 22:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ujan bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

Praktisi hukum M Kapitra Ampera menegaskan, kasus tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Koruptor itu sebenarnya penghalusan kata. Kasus ini sebenarnya bisa disebut maling gede," kata Kapitra dalam diskusi publik di kawasan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026.


Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut sehingga tidak menjadi beban berkepanjangan.

Kapitra juga mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik.

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan? Kenapa tidak Polri menangani dari awal sampai selesai? Ini membuat publik bertanya-tanya," katanya.

Sementara itu, Koordinator 98 Hasanuddin menilai pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie menjadi momentum untuk menguji independensi aparat penegak hukum.

"Ini menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang disebut terkait sejumlah perkara, antara lain blackout listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel," ujar Hasanuddin.

Ia menilai penanganan perkara TPPU tidak bisa dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asal (predicate crime).

"Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan spekulasi," tegasnya.

Dalam diskusi yang sama, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus juga mendorong agar penyidik mengoptimalkan penerapan Undang-Undang TPPU untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan resmi.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penuntut umum dapat menyusun dakwaan secara kumulatif dengan menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

"Seluruh dugaan hubungan antarperkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya