Berita

Ilustrasi minimnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. (Foto: editing artificial intelligence)

Politik

Kuota 30 Persen Perempuan di Penyelenggara Pemilu Jangan Cuma Pajangan

MINGGU, 26 JULI 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan wajib terpenuhi dalam seleksi penyelenggara pemilu yang diperkirakan dimulai pada September 2026. Hal ini penting untuk memenuhi target afirmasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi mengatakan, implementasi affirmative action dalam kelembagaan penyelenggara pemilu hingga kini masih jauh dari harapan.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu," kata Habibi kepada RMOL, Minggu, 26 Juli 2026.


Menurutnya, penguatan peran perempuan dan kelompok marjinal di tubuh penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan," ujarnya.

Habibi menilai, perempuan yang jumlahnya hampir separuh dari total penduduk Indonesia hingga kini masih belum memperoleh keterwakilan sesuai target afirmasi.

"Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi," tegasnya.

Penguatan keterwakilan perempuan memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan afirmatif untuk mewujudkan persamaan dan keadilan.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam penyelenggaraan pemilu, lanjut Habibi, semangat afirmasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Namun, data KIPP menunjukkan target tersebut masih belum tercapai. Di tingkat KPU RI, keterwakilan perempuan baru mencapai 14,3 persen, sedangkan di KPU provinsi sebesar 21,1 persen.

Sementara di lingkungan Bawaslu, keterwakilan perempuan tercatat 14 persen di tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten/kota.

Karena itu, KIPP berharap proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang menjadi momentum untuk memperkuat keterwakilan perempuan sesuai amanat undang-undang sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya