Ilustrasi minimnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. (Foto: editing artificial intelligence)
Keterwakilan perempuan wajib terpenuhi dalam seleksi penyelenggara pemilu yang diperkirakan dimulai pada September 2026. Hal ini penting untuk memenuhi target afirmasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi mengatakan, implementasi affirmative action dalam kelembagaan penyelenggara pemilu hingga kini masih jauh dari harapan.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu," kata Habibi kepada RMOL, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurutnya, penguatan peran perempuan dan kelompok marjinal di tubuh penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
"Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan," ujarnya.
Habibi menilai, perempuan yang jumlahnya hampir separuh dari total penduduk Indonesia hingga kini masih belum memperoleh keterwakilan sesuai target afirmasi.
"Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi," tegasnya.
Penguatan keterwakilan perempuan memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan afirmatif untuk mewujudkan persamaan dan keadilan.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Dalam penyelenggaraan pemilu, lanjut Habibi, semangat afirmasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Namun, data KIPP menunjukkan target tersebut masih belum tercapai. Di tingkat KPU RI, keterwakilan perempuan baru mencapai 14,3 persen, sedangkan di KPU provinsi sebesar 21,1 persen.
Sementara di lingkungan Bawaslu, keterwakilan perempuan tercatat 14 persen di tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten/kota.
Karena itu, KIPP berharap proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang menjadi momentum untuk memperkuat keterwakilan perempuan sesuai amanat undang-undang sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.