Berita

Ilustrasi minimnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. (Foto: editing artificial intelligence)

Politik

Kuota 30 Persen Perempuan di Penyelenggara Pemilu Jangan Cuma Pajangan

MINGGU, 26 JULI 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan wajib terpenuhi dalam seleksi penyelenggara pemilu yang diperkirakan dimulai pada September 2026. Hal ini penting untuk memenuhi target afirmasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi mengatakan, implementasi affirmative action dalam kelembagaan penyelenggara pemilu hingga kini masih jauh dari harapan.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu," kata Habibi kepada RMOL, Minggu, 26 Juli 2026.


Menurutnya, penguatan peran perempuan dan kelompok marjinal di tubuh penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan," ujarnya.

Habibi menilai, perempuan yang jumlahnya hampir separuh dari total penduduk Indonesia hingga kini masih belum memperoleh keterwakilan sesuai target afirmasi.

"Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi," tegasnya.

Penguatan keterwakilan perempuan memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan afirmatif untuk mewujudkan persamaan dan keadilan.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam penyelenggaraan pemilu, lanjut Habibi, semangat afirmasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Namun, data KIPP menunjukkan target tersebut masih belum tercapai. Di tingkat KPU RI, keterwakilan perempuan baru mencapai 14,3 persen, sedangkan di KPU provinsi sebesar 21,1 persen.

Sementara di lingkungan Bawaslu, keterwakilan perempuan tercatat 14 persen di tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten/kota.

Karena itu, KIPP berharap proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang menjadi momentum untuk memperkuat keterwakilan perempuan sesuai amanat undang-undang sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya