Representative Image (Foto: Bakom RI)
Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian HIV melalui perluasan akses skrining dan deteksi dini di berbagai fasilitas kesehatan.
Langkah ini menjadi strategi penting untuk menemukan kasus lebih awal, mempercepat pengobatan, sekaligus memutus rantai penularan di masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, MA, menegaskan pemeriksaan HIV bukan sesuatu yang perlu ditakuti.
Menurutnya, mengetahui status kesehatan sejak awal menjadi langkah perlindungan bagi diri sendiri maupun orang-orang terdekat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melakukan tes HIV apabila memiliki faktor risiko atau direkomendasikan oleh tenaga kesehatan. Mengetahui status HIV sejak dini merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri, pasangan, dan keluarga. HIV dapat dikendalikan dengan pengobatan yang diminum secara teratur, sehingga orang dengan HIV dapat hidup sehat, produktif, dan tetap berkontribusi bagi masyarakat," kata Andi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.
Andi menjelaskan, HIV saat ini telah menjadi penyakit kronis yang dapat dikendalikan melalui terapi antiretroviral (ARV).
Keberhasilan penanggulangan HIV tidak hanya diukur dari penurunan kasus baru, tetapi juga dari meningkatnya jumlah masyarakat yang melakukan tes, segera memulai pengobatan, serta konsisten menjalani terapi.
Kemenkes juga menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap orang dengan HIV (ODHIV). Edukasi yang tepat diperlukan agar masyarakat memahami bahwa ODHIV tetap dapat menjalani kehidupan normal dan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Perluasan skrining HIV kini mencakup rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan berbasis komunitas. Kemenkes menyebut peningkatan temuan kasus melalui pemeriksaan tidak selalu berarti penularan meningkat, melainkan menunjukkan program deteksi dini berjalan semakin efektif.
Di Kabupaten Sidoarjo, misalnya, tercatat 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0?"24 tahun sejak 2001 hingga Juni 2026, yang menjadi dasar penguatan pencegahan dan penanganan, termasuk edukasi kesehatan reproduksi serta pencegahan penularan dari ibu ke anak.