Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KNPI Nilai Perlakuan Khusus ke Febrie Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

MINGGU, 26 JULI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak diborgol maupun mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses hukum. KNPI menilai perlakuan tersebut berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, menyatakan perbedaan perlakuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Menurutnya, masyarakat selama ini kerap menyaksikan tersangka dari kalangan biasa langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan, sementara pejabat tinggi justru memperoleh perlakuan berbeda.


"Kasus yang menjerat Eks Jampidsus ini adalah tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Ketika mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh," katanya, Minggu, 26 Juli 2026.

Lebih lanjut, KNPI mengingatkan bahwa prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 UUD 1945 harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

Menurut KNPI, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penggunaan borgol atau rompi tahanan, melainkan simbol bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Perbedaan perlakuan terhadap tersangka dikhawatirkan memunculkan persepsi bahwa hukum masih tebang pilih.

Selain itu, KNPI menilai penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten berpotensi mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menimbulkan pesimisme, terutama di kalangan generasi muda, terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi secara adil dan tanpa pandang bulu.

Menyikapi hal tersebut, DPP KNPI mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum untuk menerapkan asas equality before the law secara konsisten. Tidak boleh ada tebang pilih atau perlakuan khusus dalam proses hukum. 

"Berlakukan SOP yang sama untuk semua tersangka korupsi," tegasnya.

Selanjutnya pemerintah diminta untuk lebih serius dan tidak setengah-setengah dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap. Negara harus hadir memastikan rasa keadilan terwujud, mulai dari proses penyelidikan hingga pemidanaan.

"Reformasi Internal Kejaksaan dan Institusi Hukum* secara menyeluruh. Lakukan pembersihan dari dalam, perkuat sistem pengawasan, dan berikan hukuman berat serta pemecatan tidak hormat bagi aparat yang terlibat korupsi," jelasnya.

DPP KNPI juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak diam dan aktif mengawasi, kritis, dan dorong terus agenda pemberantasan korupsi. Jangan biarkan masa depan bangsa digadaikan oleh praktik kotor segelintir oknum. DPP KNPI meyakini bahwa bangsa ini masih punya harapan. Namun harapan itu hanya bisa diwujudkan jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Jika hukum sudah tidak adil, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan jika yang berkuasa juga korup, maka negara ini sedang dalam bahaya," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya