Berita

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KNPI Nilai Perlakuan Khusus ke Febrie Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

MINGGU, 26 JULI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak diborgol maupun mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses hukum. KNPI menilai perlakuan tersebut berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, menyatakan perbedaan perlakuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Menurutnya, masyarakat selama ini kerap menyaksikan tersangka dari kalangan biasa langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan, sementara pejabat tinggi justru memperoleh perlakuan berbeda.


"Kasus yang menjerat Eks Jampidsus ini adalah tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Ketika mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam praktik kotor tersebut, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh," katanya, Minggu, 26 Juli 2026.

Lebih lanjut, KNPI mengingatkan bahwa prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 UUD 1945 harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

Menurut KNPI, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penggunaan borgol atau rompi tahanan, melainkan simbol bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Perbedaan perlakuan terhadap tersangka dikhawatirkan memunculkan persepsi bahwa hukum masih tebang pilih.

Selain itu, KNPI menilai penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten berpotensi mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menimbulkan pesimisme, terutama di kalangan generasi muda, terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi secara adil dan tanpa pandang bulu.

Menyikapi hal tersebut, DPP KNPI mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum untuk menerapkan asas equality before the law secara konsisten. Tidak boleh ada tebang pilih atau perlakuan khusus dalam proses hukum. 

"Berlakukan SOP yang sama untuk semua tersangka korupsi," tegasnya.

Selanjutnya pemerintah diminta untuk lebih serius dan tidak setengah-setengah dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap. Negara harus hadir memastikan rasa keadilan terwujud, mulai dari proses penyelidikan hingga pemidanaan.

"Reformasi Internal Kejaksaan dan Institusi Hukum* secara menyeluruh. Lakukan pembersihan dari dalam, perkuat sistem pengawasan, dan berikan hukuman berat serta pemecatan tidak hormat bagi aparat yang terlibat korupsi," jelasnya.

DPP KNPI juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak diam dan aktif mengawasi, kritis, dan dorong terus agenda pemberantasan korupsi. Jangan biarkan masa depan bangsa digadaikan oleh praktik kotor segelintir oknum. DPP KNPI meyakini bahwa bangsa ini masih punya harapan. Namun harapan itu hanya bisa diwujudkan jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Jika hukum sudah tidak adil, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan jika yang berkuasa juga korup, maka negara ini sedang dalam bahaya," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya