Berita

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.(Foto: Kemenhut)

Politik

Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

MINGGU, 26 JULI 2026 | 08:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus diperkuat. Terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan terus digalakkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujarnya, Minggu, 26 Juli 2026.


Dalam operasi gabungan pada 9 Juli 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Di lokasi, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang tengah digunakan untuk menambang serta lima orang yang berada di area tambang. Dari hasil penyidikan, dua orang, yakni operator alat berat berinisial MAS dan penanggung jawab kegiatan berinisial SH, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Dwi Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan operasi penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di dalam kawasan hutan. Saat petugas tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi sehingga kegiatan langsung dihentikan. 

Dari hasil penyidikan, operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat dan pemodal.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kemenhut juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam Indonesia.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya