Berita

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.(Foto: Kemenhut)

Politik

Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

MINGGU, 26 JULI 2026 | 08:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus diperkuat. Terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan terus digalakkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujarnya, Minggu, 26 Juli 2026.


Dalam operasi gabungan pada 9 Juli 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Di lokasi, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang tengah digunakan untuk menambang serta lima orang yang berada di area tambang. Dari hasil penyidikan, dua orang, yakni operator alat berat berinisial MAS dan penanggung jawab kegiatan berinisial SH, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Dwi Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan operasi penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di dalam kawasan hutan. Saat petugas tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi sehingga kegiatan langsung dihentikan. 

Dari hasil penyidikan, operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat dan pemodal.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kemenhut juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam Indonesia.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya