Berita

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.(Foto: Kemenhut)

Politik

Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

MINGGU, 26 JULI 2026 | 08:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus diperkuat. Terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan terus digalakkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujarnya, Minggu, 26 Juli 2026.


Dalam operasi gabungan pada 9 Juli 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Di lokasi, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang tengah digunakan untuk menambang serta lima orang yang berada di area tambang. Dari hasil penyidikan, dua orang, yakni operator alat berat berinisial MAS dan penanggung jawab kegiatan berinisial SH, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Dwi Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan operasi penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di dalam kawasan hutan. Saat petugas tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi sehingga kegiatan langsung dihentikan. 

Dari hasil penyidikan, operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat dan pemodal.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kemenhut juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam Indonesia.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya