Berita

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi. (Foto: Istimewa)

Politik

Setara Institute Pertanyakan Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie

SABTU, 25 JULI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Akuntabilitas dan independensi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dipertanyakan Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi. 

Hendardi menilai penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menunjukkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas.

Menurutnya, penggunaan fasilitas Rutan KPK tidak mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi.


“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas,” kata Hendardi dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia bahkan menilai langkah tersebut lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan.

Dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, Hendardi menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun potensi konflik kepentingan dengan tersangka.

Ia menegaskan pentingnya prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.

“Prinsip nemo judex in causa sua harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.

Karena itu, Hendardi mendorong agar penanganan perkara Febrie dialihkan kepada KPK untuk memastikan independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Menurutnya, keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat menimbulkan dua persoalan.

Pertama, terdapat potensi kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.

“Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut,” jelas Hendardi.

Ia menilai, dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.

Kedua, Hendardi menduga terdapat kekhawatiran apabila perkara tersebut ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi membuat perkara berhenti pada figur Febrie Adriansyah sebagai pihak yang menanggung seluruh beban perkara, tanpa berkembang kepada aktor lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana.

“Baik secara horizontal terhadap sesama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung maupun secara vertikal kepada pihak-pihak yang memiliki posisi lebih tinggi atau relasi kekuasaan yang lebih kuat,” ujarnya.

Hendardi menilai penegakan hukum dengan pola demikian berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh atau full disclosure serta akuntabilitas yang utuh.

Menurutnya, kasus Febrie tidak semata-mata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu. Perkara tersebut juga berkaitan dengan kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan perkara Febrie tidak hanya terletak pada penetapan tersangka atau penahanan.

“Melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati oleh pihak-pihak terkait,” tegas Hendardi.

Ia mengingatkan, tanpa pengungkapan menyeluruh, penanganan perkara tersebut berisiko hanya menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu.

Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar perkara Febrie segera dialihkan kepada KPK.

“Pengalihan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” katanya.

Menurut Hendardi, pengalihan perkara tersebut kepada KPK dapat menjadi jawaban strategis atas ujian komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

“Hanya melalui mekanisme yang independen dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan,“ demikian Hendardi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya