Berita

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi. (Foto: Istimewa)

Politik

Setara Institute Pertanyakan Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie

SABTU, 25 JULI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Akuntabilitas dan independensi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dipertanyakan Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi. 

Hendardi menilai penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menunjukkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas.

Menurutnya, penggunaan fasilitas Rutan KPK tidak mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi.


“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas,” kata Hendardi dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia bahkan menilai langkah tersebut lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan.

Dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, Hendardi menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun potensi konflik kepentingan dengan tersangka.

Ia menegaskan pentingnya prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.

“Prinsip nemo judex in causa sua harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.

Karena itu, Hendardi mendorong agar penanganan perkara Febrie dialihkan kepada KPK untuk memastikan independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Menurutnya, keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat menimbulkan dua persoalan.

Pertama, terdapat potensi kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.

“Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut,” jelas Hendardi.

Ia menilai, dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.

Kedua, Hendardi menduga terdapat kekhawatiran apabila perkara tersebut ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi membuat perkara berhenti pada figur Febrie Adriansyah sebagai pihak yang menanggung seluruh beban perkara, tanpa berkembang kepada aktor lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana.

“Baik secara horizontal terhadap sesama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung maupun secara vertikal kepada pihak-pihak yang memiliki posisi lebih tinggi atau relasi kekuasaan yang lebih kuat,” ujarnya.

Hendardi menilai penegakan hukum dengan pola demikian berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh atau full disclosure serta akuntabilitas yang utuh.

Menurutnya, kasus Febrie tidak semata-mata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu. Perkara tersebut juga berkaitan dengan kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan perkara Febrie tidak hanya terletak pada penetapan tersangka atau penahanan.

“Melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati oleh pihak-pihak terkait,” tegas Hendardi.

Ia mengingatkan, tanpa pengungkapan menyeluruh, penanganan perkara tersebut berisiko hanya menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu.

Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar perkara Febrie segera dialihkan kepada KPK.

“Pengalihan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” katanya.

Menurut Hendardi, pengalihan perkara tersebut kepada KPK dapat menjadi jawaban strategis atas ujian komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

“Hanya melalui mekanisme yang independen dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan,“ demikian Hendardi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya