Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menkum Akui Tarif Kewarganegaraan Tuai Keberatan, PP 30/2026 Akan Dievaluasi

SABTU, 25 JULI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kenaikan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi warga negara asing (WNA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 akan dikaji ulang. 

Langkah itu diambil menyusul berbagai keberatan dan masukan dari masyarakat terhadap besaran tarif baru tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam waktu dekat.


"Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Supratman di Jakarta, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026. 

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut merupakan usulan Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, hasil evaluasi nantinya juga akan disampaikan kembali kepada Presiden apabila memang diperlukan perubahan kebijakan.

Supratman menegaskan penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru maupun semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi atas berbagai masukan yang berkembang di masyarakat.

"Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," katanya.

Ia menjelaskan, tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak bisa diubah hanya melalui keputusan menteri. Perubahan besaran tarif harus dilakukan melalui revisi PP.

Meski demikian, Supratman menyebut terdapat beberapa jenis layanan yang dapat dibebaskan hingga nol persen apabila dasar hukumnya memang memungkinkan melalui Keputusan Menteri.

"Kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana. Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan Keputusan Menteri," ujarnya.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA naik menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Tarif pewarganegaraan karena perkawinan juga meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, tarif sebesar Rp5 juta dikenakan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum memilih kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan, serta WNI yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan. 

Seluruh ketentuan dalam PP tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya