Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menkum Akui Tarif Kewarganegaraan Tuai Keberatan, PP 30/2026 Akan Dievaluasi

SABTU, 25 JULI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kenaikan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi warga negara asing (WNA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 akan dikaji ulang. 

Langkah itu diambil menyusul berbagai keberatan dan masukan dari masyarakat terhadap besaran tarif baru tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam waktu dekat.


"Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Supratman di Jakarta, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026. 

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut merupakan usulan Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, hasil evaluasi nantinya juga akan disampaikan kembali kepada Presiden apabila memang diperlukan perubahan kebijakan.

Supratman menegaskan penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru maupun semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi atas berbagai masukan yang berkembang di masyarakat.

"Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," katanya.

Ia menjelaskan, tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak bisa diubah hanya melalui keputusan menteri. Perubahan besaran tarif harus dilakukan melalui revisi PP.

Meski demikian, Supratman menyebut terdapat beberapa jenis layanan yang dapat dibebaskan hingga nol persen apabila dasar hukumnya memang memungkinkan melalui Keputusan Menteri.

"Kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana. Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan Keputusan Menteri," ujarnya.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA naik menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Tarif pewarganegaraan karena perkawinan juga meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, tarif sebesar Rp5 juta dikenakan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum memilih kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan, serta WNI yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan. 

Seluruh ketentuan dalam PP tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya