Ilustrasi (Artificial Intelligence)
Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor tambahan terhadap sejumlah negara mitra dagang yang dinilai belum optimal memberantas praktik kerja paksa.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Section 301 berdasarkan UU Perdagangan AS 1974 terhadap 60 negara dan mulai berlaku pada Jumat waktu setempat, bertepatan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen yang telah diterapkan selama 150 hari.
Berdasarkan Memorandum Presiden yang dirilis pada Kamis 23 Juli 2026 waktu AS, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen untuk produk impor asal Indonesia. Tarif yang sama juga dikenakan terhadap Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Inggris, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan untuk negara lain. Uni Eropa dan Taiwan dikenakan tarif tambahan hingga total tarif mencapai 10 persen apabila tarif Most Favored Nation (MFN) mereka berada di bawah angka tersebut.
Jika tarif MFN telah mencapai atau melebihi 10 persen, tidak ada tambahan tarif. Adapun Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai batas total tarif maksimal 12,5 persen, sedangkan negara lainnya dikenakan tarif tambahan langsung sebesar 12,5 persen.
Meski demikian, AS mengecualikan sejumlah komoditas dari kebijakan ini, terutama bahan baku yang langka di pasar domestik, produk yang belum dapat diproduksi secara memadai di dalam negeri, atau barang yang dinilai tidak efektif dikenai tarif tambahan untuk mendorong perubahan kebijakan negara asal.
Sejumlah produk dari Indonesia dan beberapa negara lain juga memperoleh pengecualian sebagai insentif agar pemerintah masing-masing memperketat upaya pemberantasan kerja paksa.
Di sektor tekstil, AS menawarkan skema Tariff-Rate Quotas (TRQ) selama tiga tahun bagi Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia. Melalui mekanisme ini, produk tekstil dan pakaian jadi asal Indonesia dapat masuk ke pasar AS tanpa dikenai tarif tambahan Section 301 apabila menggunakan bahan baku tekstil, seperti kapas, yang berasal dari AS.
Namun, sebelum skema TRQ diberlakukan, produk tersebut tetap dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, tarif tambahan berpotensi meningkatkan beban eksportir, khususnya di sektor manufaktur dan tekstil. Di sisi lain, skema TRQ membuka peluang bagi pelaku industri untuk mempertahankan akses ke pasar AS dengan memanfaatkan bahan baku asal Amerika Serikat.