Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

AS Resmikan Tarif Tambahan 10 Persen untuk Impor Indonesia Terkait Isu Kerja Paksa

JUMAT, 24 JULI 2026 | 09:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor tambahan terhadap sejumlah negara mitra dagang yang dinilai belum optimal memberantas praktik kerja paksa. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Section 301 berdasarkan UU Perdagangan AS 1974 terhadap 60 negara dan mulai berlaku pada Jumat waktu setempat, bertepatan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen yang telah diterapkan selama 150 hari.

Berdasarkan Memorandum Presiden yang dirilis pada Kamis 23 Juli 2026 waktu AS, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen untuk produk impor asal Indonesia. Tarif yang sama juga dikenakan terhadap Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Inggris, serta Trinidad dan Tobago.


Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan untuk negara lain. Uni Eropa dan Taiwan dikenakan tarif tambahan hingga total tarif mencapai 10 persen apabila tarif Most Favored Nation (MFN) mereka berada di bawah angka tersebut. 

Jika tarif MFN telah mencapai atau melebihi 10 persen, tidak ada tambahan tarif. Adapun Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai batas total tarif maksimal 12,5 persen, sedangkan negara lainnya dikenakan tarif tambahan langsung sebesar 12,5 persen.

Meski demikian, AS mengecualikan sejumlah komoditas dari kebijakan ini, terutama bahan baku yang langka di pasar domestik, produk yang belum dapat diproduksi secara memadai di dalam negeri, atau barang yang dinilai tidak efektif dikenai tarif tambahan untuk mendorong perubahan kebijakan negara asal. 

Sejumlah produk dari Indonesia dan beberapa negara lain juga memperoleh pengecualian sebagai insentif agar pemerintah masing-masing memperketat upaya pemberantasan kerja paksa.

Di sektor tekstil, AS menawarkan skema Tariff-Rate Quotas (TRQ) selama tiga tahun bagi Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia. Melalui mekanisme ini, produk tekstil dan pakaian jadi asal Indonesia dapat masuk ke pasar AS tanpa dikenai tarif tambahan Section 301 apabila menggunakan bahan baku tekstil, seperti kapas, yang berasal dari AS. 

Namun, sebelum skema TRQ diberlakukan, produk tersebut tetap dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen

Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, tarif tambahan berpotensi meningkatkan beban eksportir, khususnya di sektor manufaktur dan tekstil. Di sisi lain, skema TRQ membuka peluang bagi pelaku industri untuk mempertahankan akses ke pasar AS dengan memanfaatkan bahan baku asal Amerika Serikat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya