Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

AS Resmikan Tarif Tambahan 10 Persen untuk Impor Indonesia Terkait Isu Kerja Paksa

JUMAT, 24 JULI 2026 | 09:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor tambahan terhadap sejumlah negara mitra dagang yang dinilai belum optimal memberantas praktik kerja paksa. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Section 301 berdasarkan UU Perdagangan AS 1974 terhadap 60 negara dan mulai berlaku pada Jumat waktu setempat, bertepatan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen yang telah diterapkan selama 150 hari.

Berdasarkan Memorandum Presiden yang dirilis pada Kamis 23 Juli 2026 waktu AS, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen untuk produk impor asal Indonesia. Tarif yang sama juga dikenakan terhadap Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Inggris, serta Trinidad dan Tobago.


Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan untuk negara lain. Uni Eropa dan Taiwan dikenakan tarif tambahan hingga total tarif mencapai 10 persen apabila tarif Most Favored Nation (MFN) mereka berada di bawah angka tersebut. 

Jika tarif MFN telah mencapai atau melebihi 10 persen, tidak ada tambahan tarif. Adapun Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai batas total tarif maksimal 12,5 persen, sedangkan negara lainnya dikenakan tarif tambahan langsung sebesar 12,5 persen.

Meski demikian, AS mengecualikan sejumlah komoditas dari kebijakan ini, terutama bahan baku yang langka di pasar domestik, produk yang belum dapat diproduksi secara memadai di dalam negeri, atau barang yang dinilai tidak efektif dikenai tarif tambahan untuk mendorong perubahan kebijakan negara asal. 

Sejumlah produk dari Indonesia dan beberapa negara lain juga memperoleh pengecualian sebagai insentif agar pemerintah masing-masing memperketat upaya pemberantasan kerja paksa.

Di sektor tekstil, AS menawarkan skema Tariff-Rate Quotas (TRQ) selama tiga tahun bagi Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia. Melalui mekanisme ini, produk tekstil dan pakaian jadi asal Indonesia dapat masuk ke pasar AS tanpa dikenai tarif tambahan Section 301 apabila menggunakan bahan baku tekstil, seperti kapas, yang berasal dari AS. 

Namun, sebelum skema TRQ diberlakukan, produk tersebut tetap dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen

Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, tarif tambahan berpotensi meningkatkan beban eksportir, khususnya di sektor manufaktur dan tekstil. Di sisi lain, skema TRQ membuka peluang bagi pelaku industri untuk mempertahankan akses ke pasar AS dengan memanfaatkan bahan baku asal Amerika Serikat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya