Berita

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina. (Foto: Istimewa)

Politik

Masyarakat Sipil Indonesia Protes Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad

KAMIS, 23 JULI 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina memprotes sikap Pemerintah Indonesia yang mendeportasi Abdul Karim Raed Miqdad  ke Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapannya. 

"Apalagi hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum, prosedur, maupun pertimbangan logis yang melandasi tindakan tersebut," tulis Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis 23 Juli 2026.

Masyarakat Sipil Indonesia menilai situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia saat ini mengemban amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB, dimana posisi tersebut menuntut Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip HAM, termasuk penghormatan terhadap due process of law, transparansi, hingga perlindungan setiap orang yang berpotensi menghadapi resiko pelanggaran HAM.


Masyarakat pun telah menerima informasi bahwa proses penangkapan Abdul Karim Miqdad didasarkan pada Interpol Red Notice, sebuah permintaan Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang dicari oleh suatu negara yang biasanya ditujukan untuk ekstradisi. 

Namun, penting ditegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, atau deportasi seseorang. 

"Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum nasional dan kewajiban HAM yang mengikat Indonesia," sambungnya. 

Kareba itu, setiap tindakan aparat wajib memenuhi prinsip due process of law, hak untuk mengetahui dasar penangkapan, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, termasuk penghormatan terhadap prinsip non-refoulement apabila terdapat risiko penyiksaan atau pelanggaran HAM berat di negara tujuan.

Dalam praktik hukum internasional, Interpol Red Notice merupakan permintaan kepada negara-negara anggota untuk menemukan dan menahan sementara seseorang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Red Notice bukan merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang, bukan pula instrumen yang mengesampingkan kewenangan negara untuk melakukan penilaian hukum secara mandiri. 

"Otoritas Indonesia tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan atas legalitas permintaan tersebut, menjamin hak-hak prosedural yang bersangkutan, serta mempertimbangkan konsekuensi hak asasi manusia sebelum mengambil keputusan mengenai penahanan, deportasi, atau bentuk kerja sama hukum internasional lainnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Indonesia juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar kerja sama melalui Interpol. Konstitusi Interpol, khususnya Pasal 3, menegaskan bahwa organisasi tersebut dilarang melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama, maupun rasial. 

Maka setiap permintaan kerja sama melalui mekanisme Interpol seyogianya ditelaah secara cermat untuk memastikan bahwa instrumen tersebut tidak digunakan dengan cara yang berpotensi membatasi hak-hak seseorang karena pandangan politik atau aktivitas advokasi yang sah.

Di samping itu, Masyarakat Sipil Indonesia juga mencermati adanya inkonsistensi informasi yang disampaikan kepada publik mengenai identitas Abdul Karim Raed Miqdad. Polri pada 16 Juli 2026 menyatakan bahwa individu yang dideportasi bukanlah sosok aktivis maupun tokoh keagamaan Palestina. Sementara itu, dokumentasi yang dipublikasikan kepada media memperlihatkan sosok yang oleh sejumlah pihak masyarakat sipil berbeda dengan Abdul Karim Raed Miqdad yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi kemanusiaan Palestina.

Sebagai negara yang selama ini mengaku secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, Indonesia seharusnya memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, transparan, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan politik maupun kepentingan pihak mana pun. 

"Apabila terdapat pengaruh atau permintaan dari pihak asing dalam proses ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta mekanisme pengambilan keputusan tersebut kepada publik," pungkasnya.

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel di Indonesia (BDS Indonesia), Arif R. Haryono (Pegiat Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koalisi Aktivis Musisi dan Seniman Indonesia (KOMS), Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA), BuyCut, WASILAH Foundation, Sahabat Shalihah Indonesia (SSI), Indonesian Student for Justice in Palestine (INDO-SJP), dan Yayasan Pecinta Al Aqsha.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya