Berita

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina. (Foto: Istimewa)

Politik

Masyarakat Sipil Indonesia Protes Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad

KAMIS, 23 JULI 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina memprotes sikap Pemerintah Indonesia yang mendeportasi Abdul Karim Raed Miqdad  ke Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapannya. 

"Apalagi hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum, prosedur, maupun pertimbangan logis yang melandasi tindakan tersebut," tulis Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis 23 Juli 2026.

Masyarakat Sipil Indonesia menilai situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia saat ini mengemban amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB, dimana posisi tersebut menuntut Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip HAM, termasuk penghormatan terhadap due process of law, transparansi, hingga perlindungan setiap orang yang berpotensi menghadapi resiko pelanggaran HAM.


Masyarakat pun telah menerima informasi bahwa proses penangkapan Abdul Karim Miqdad didasarkan pada Interpol Red Notice, sebuah permintaan Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang dicari oleh suatu negara yang biasanya ditujukan untuk ekstradisi. 

Namun, penting ditegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, atau deportasi seseorang. 

"Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum nasional dan kewajiban HAM yang mengikat Indonesia," sambungnya. 

Kareba itu, setiap tindakan aparat wajib memenuhi prinsip due process of law, hak untuk mengetahui dasar penangkapan, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, termasuk penghormatan terhadap prinsip non-refoulement apabila terdapat risiko penyiksaan atau pelanggaran HAM berat di negara tujuan.

Dalam praktik hukum internasional, Interpol Red Notice merupakan permintaan kepada negara-negara anggota untuk menemukan dan menahan sementara seseorang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Red Notice bukan merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang, bukan pula instrumen yang mengesampingkan kewenangan negara untuk melakukan penilaian hukum secara mandiri. 

"Otoritas Indonesia tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan atas legalitas permintaan tersebut, menjamin hak-hak prosedural yang bersangkutan, serta mempertimbangkan konsekuensi hak asasi manusia sebelum mengambil keputusan mengenai penahanan, deportasi, atau bentuk kerja sama hukum internasional lainnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Indonesia juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar kerja sama melalui Interpol. Konstitusi Interpol, khususnya Pasal 3, menegaskan bahwa organisasi tersebut dilarang melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama, maupun rasial. 

Maka setiap permintaan kerja sama melalui mekanisme Interpol seyogianya ditelaah secara cermat untuk memastikan bahwa instrumen tersebut tidak digunakan dengan cara yang berpotensi membatasi hak-hak seseorang karena pandangan politik atau aktivitas advokasi yang sah.

Di samping itu, Masyarakat Sipil Indonesia juga mencermati adanya inkonsistensi informasi yang disampaikan kepada publik mengenai identitas Abdul Karim Raed Miqdad. Polri pada 16 Juli 2026 menyatakan bahwa individu yang dideportasi bukanlah sosok aktivis maupun tokoh keagamaan Palestina. Sementara itu, dokumentasi yang dipublikasikan kepada media memperlihatkan sosok yang oleh sejumlah pihak masyarakat sipil berbeda dengan Abdul Karim Raed Miqdad yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi kemanusiaan Palestina.

Sebagai negara yang selama ini mengaku secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, Indonesia seharusnya memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, transparan, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan politik maupun kepentingan pihak mana pun. 

"Apabila terdapat pengaruh atau permintaan dari pihak asing dalam proses ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta mekanisme pengambilan keputusan tersebut kepada publik," pungkasnya.

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel di Indonesia (BDS Indonesia), Arif R. Haryono (Pegiat Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koalisi Aktivis Musisi dan Seniman Indonesia (KOMS), Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA), BuyCut, WASILAH Foundation, Sahabat Shalihah Indonesia (SSI), Indonesian Student for Justice in Palestine (INDO-SJP), dan Yayasan Pecinta Al Aqsha.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya