Berita

Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Rutan Kelas I Jakarta Pusat)

Hukum

Sabu Diselipkan di Pakaian Dalam Wanita Gagal Masuk Rutan Salemba

KAMIS, 23 JULI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, atau yang dikenal sebagai Rutan Salemba, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Aksi ilegal ini dilakukan oleh seorang pengunjung wanita yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pakaian dalamnya.

Peristiwa bermula ketika seorang pengunjung perempuan berinisial FMS datang ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk mengunjungi suaminya yang merupakan warga binaan berinisial GH pada  pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

FMS datang bersama seorang anak berusia 4 tahun. Ia selanjutnya menjalani prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku di area Pintu Utama (P2U).


Namun, saat memasuki area pemeriksaan badan (body checking), pengunjung tersebut diperiksa oleh petugas penggeledahan wanita. Lalu ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung.

Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho mengatakan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan serta mengamankan pengunjung beserta barang bukti.

"Selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Gusti, Kamis 23 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Desman Agung Prasetya menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk, terutama pada area layanan kunjungan. 

Langkah ini diambil untuk menutup rapat segala celah yang mungkin digunakan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam rutan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya