Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman meyakini Jampidsus yang baru, Kuntadi bisa mengusut tiga kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan asuransi ASABRI tersebut.
“Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen. Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febri Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” tegas Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Habiburrokhman, pengusutan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi pertaruhan citra lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejagung.
“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegas Legislator Gerindra ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 tentang pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Termasuk menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menggantikan Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres itu telah diteken Presiden pada Selasa, 21 Juli 2026.
Selain Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Meski pengangkatan telah ditetapkan melalui Keppres, Prasetyo memastikan tidak akan ada prosesi pelantikan bagi para pejabat tersebut.
"Tidak perlu dilantik, kan keppresnya sudah ada," kata Prasetyo Hadi.
Penunjukan Kuntadi mengakhiri masa kekosongan jabatan definitif Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri karena terseret dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara, antara lain kasus korupsi batu bara, PT ASABRI, hingga Krakatau Steel.
Sejak saat itu, posisi Jampidsus dijalankan sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sebelum akhirnya Presiden Prabowo menetapkan Kuntadi sebagai pejabat definitif melalui Keppres.