Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah. (Foto: Humas Kemnaker)

Nusantara

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

KAMIS, 23 JULI 2026 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 masih dibuka hingga 28 Juli 2026.

Lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target 150.000 peserta pada 2026. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.


"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," ujar Darmawansyah dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu malam, 22 Juli 2026.

Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, proses akan dilanjutkan dengan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026. Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus 2026, pelaksanaan magang dimulai pada 10 Agustus 2026, dan kick off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Menurut Darmawansyah, MagangHub menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pemberian kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Selain itu, Kemnaker memperluas sasaran program dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.

"Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," jelas Darmawansyah.

Selama enam bulan mengikuti program, peserta memperoleh uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai lokasi mitra penyelenggara. Selain itu, peserta juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk mendukung kualitas pelaksanaan program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran peserta.

Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Pengaturannya mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pengaturan tersebut juga mencakup pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya. Ketentuannya meliputi penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta sehingga penyelenggaraan MagangHub dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub di https://maganghub.kemnaker.go.id. 


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya