Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

RABU, 22 JULI 2026 | 20:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang disita merupakan milik tersangka Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Gerindra sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf sekaligus orang kepercayaannya.

"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.


Aset yang disita terdiri dari satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Kota Surabaya senilai sekitar Rp3 miliar, serta satu unit rumah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit apartemen di Kota Malang senilai sekitar Rp1 miliar, satu unit gedung olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo senilai sekitar Rp3 miliar, dan satu unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Banyuwangi senilai sekitar Rp2 miliar.

KPK turut menyita satu unit rumah di Sidotopo, Surabaya senilai sekitar Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai sekitar Rp500 juta, serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar.

"Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," tegas Taufik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya