Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

RABU, 22 JULI 2026 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi dari klaster kedua dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka itu, yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.


"Hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, tersangka Yahya, Fathullah, dan Wahid Ruslan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Moch Mahrus (MM) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra. Namun, Mahrus telah mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya