Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim Berpeluang Ditahan Hari Ini

RABU, 22 JULI 2026 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dari Partai Gerindra, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali bersama tiga orang lainnya dipanggil sebagai tersangka pemberi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 22 Juli 2026, tim penyidik memanggil empat orang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Keempat tersangka dimaksud adalah Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku anggota DPRD Provinsi Jatim, Achmad Yahya M selaku swasta, M Fathullah selaku swasta, dan RA Wahid Ruslan selaku swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya bakal langsung ditahan tim penyidik KPK.

Pada Kamis 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan 21 orang tersangka. Dari 21 orang itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024 yang kini menjadi anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.

Sedangkan 17 orang tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Mahud selaku anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024.

Selanjutnya, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Mutollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang. Lalu Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra periode 2024-2029.

Kemudian, A Royan dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Sukar selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, M Fathullah dan Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Lalu, Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang seorang menjadi anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2024-2029, dan Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Namun demikian, KPK menghentikan proses penyidikan untuk salah satu tersangka yang telah meninggal dunia pada Selasa, 16 Desember 2025, yakni Kusnadi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya