Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

SELASA, 21 JULI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. 

Demikian disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usia menghadiri pameran foto 30 tahun peristiwa Kudatuli di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.

“Berbagai penggunaan elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” tegas Hasto. 


Awalnya, Hasto merefleksikan peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang telah berlalu tiga dekade silam. Peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) kala itu merupakan bentuk campur tangan kekuasaan Orde Baru terhadap partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri. 

“Ya kalau kita lihat temuan dari Komnas HAM terkait dengan peristiwa Kudatuli, itu yang pertama adanya campur tangan pemerintah terhadap kedaulatan partai. Kemudian pemerintah menciptakan suatu konflik di internal partai dan kemudian mendorong konflik itu menjadi konflik terbuka dengan melibatkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), termasuk komponen intelijen yang ada di dalamnya,” ungkap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga menyebut serangan terhadap kantor PDI yang sah yang dipimpin Megawati itu dilakukan dengan dukungan pemerintah. Bahkan saat itu ada beberapa personel-personel petinggi dari jajaran ABRI yang datang dan memimpin secara langsung.

“Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” katanya.

Atas dasar itu, Hasto menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkantinbmas dalam pengawasan wajib pajak merupakan langkah mundur sebelum reformasi. Di mana kala itu aparat TNI Polri masih ABRI dijadikan alat politik oleh penguasa Orde Baru.

“Melibatkan Babinsa untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik. Ketika masa Hindia Belanda, maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” tuturnya.

“Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” demikian Hasto.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). 

Selain memanfaatkan teknologi digital, DJP juga melibatkan aparat teritorial TNI dan Polri melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam proses pengumpulan data di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya