Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

SELASA, 21 JULI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. 

Demikian disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usia menghadiri pameran foto 30 tahun peristiwa Kudatuli di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.

“Berbagai penggunaan elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” tegas Hasto. 


Awalnya, Hasto merefleksikan peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang telah berlalu tiga dekade silam. Peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) kala itu merupakan bentuk campur tangan kekuasaan Orde Baru terhadap partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri. 

“Ya kalau kita lihat temuan dari Komnas HAM terkait dengan peristiwa Kudatuli, itu yang pertama adanya campur tangan pemerintah terhadap kedaulatan partai. Kemudian pemerintah menciptakan suatu konflik di internal partai dan kemudian mendorong konflik itu menjadi konflik terbuka dengan melibatkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), termasuk komponen intelijen yang ada di dalamnya,” ungkap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga menyebut serangan terhadap kantor PDI yang sah yang dipimpin Megawati itu dilakukan dengan dukungan pemerintah. Bahkan saat itu ada beberapa personel-personel petinggi dari jajaran ABRI yang datang dan memimpin secara langsung.

“Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” katanya.

Atas dasar itu, Hasto menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkantinbmas dalam pengawasan wajib pajak merupakan langkah mundur sebelum reformasi. Di mana kala itu aparat TNI Polri masih ABRI dijadikan alat politik oleh penguasa Orde Baru.

“Melibatkan Babinsa untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik. Ketika masa Hindia Belanda, maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” tuturnya.

“Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” demikian Hasto.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). 

Selain memanfaatkan teknologi digital, DJP juga melibatkan aparat teritorial TNI dan Polri melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam proses pengumpulan data di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya